


SuaraKalimantan.Com, Banjarmasin. Sidang yang di pimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch. Yuli Hadi, SH, MH (Hakim Ketua), Jamser Simanjuntak, SH dan Sutisna Sawati (Hakim Anggota) atas gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan yang mengatasnamakan perwakilan dari empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat terhadap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan keputusan menerima eksepsi dan memenangkan organisasi advokat P3HI yang merupakan satu-satunya organisasi advokat berkantor pusat dan didirikan di Kalimantan Selatan.
Dampak dari semua ini, M Hafidz Halim, salah satu Kuasa Hukum P3HI menegaskan, pihaknya akan mempolisikan Abdullah dan kawan-kawan mereka yang menggugat organisasi advokat P3HI dan menggugat Ketua Umum P3HI.






“Hari ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin berjalan lancar dan majelis hakim membacakan putusan yang mengikat dimana gugatan para advokat senior Banjarmasin tersebut dimenangkan oleh OA P3HI atas gugatan yang mengaku para wakil dari empat organisasi advokat seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI. Kami berencana akan melaporkan Abdullah cs, khususnya Taufik Hidayah dan Wanto A Salan, karena mereka berdua merupakan otak utama yang menggugat organisasi dan ketua umum kami,” ucap M. Hafidz Halim, SH dengan tegas saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan disebuah caffe di Banjarmasin, Selasa (7/7/2020).
Didampingi sejumlah advokat P3HI lainnya seperti Gerardus Wedo Ronga, Najib Ali, Zakiyah, Syahruji, Marli, Illa, Agus Supiani, Normilawati dan Asmuni, tokoh pengacara muda Kotabaru ini menegaskan, dirinya sebagai advokat terlahir dari P3HI, sangat bersyukur PN Banjarmasin bertindak proposional sehingga memenangkan Organisasi Advokat yang terlahir di Kalimantan Selatan, iapun berjanji selalu akan memperjuangkan Organisasi P3HI atas perbuatan semena-mena dengan niat patut diduga orang-orang yang ingin menjatuhkan harkat dan martabat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) beserta pimpinan yang ada didalamnya.
“Dengan hasil putusan pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini (7/7/2020) yang berkekuatan hukum tetap, jelas menandakan bahwa OA P3HI diakui oleh Undang-undang secara sah dan meyakinkan, sehingga P3HI merupakan sebuah organisasi advokat yang dapat berkiprah dalam penegakkan hukum sebagaimana organisasi advokat lainnya,” papar Halim panggilan akrab Advokat muda P3HI ini.
Lebih jauh Hafidz Halim mengatakan, setelah pihaknya menerima petikan putusan dari Pengadilan, ia bersama rekan advokat yang terlahir dari organisasi advokat P3HI berencana akan melaporkan Abdullah cs atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap organisasi dan Pimpinan P3HI kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, terkhusus terhadap Taufik Hidayah dan Wanto A Salan.
“Sikap dan tindakan Abdullah cs apalagi Taufik Hidayah dan Wanto A Salan itu sudah kelewat batas, atas tindakan- tindakan yang secara terang terangan kepada publik di sejumlah media dengan mengaku bahwa ia sebagai seorang advokat senior ini menyatakan bahwa organisasi advokat P3HI illegal dan penghancur, ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur M. Hafidz Halim yang merupakan salah satu Wakil Sekretaris Jenderal P3HI ini.
Senandung nada Gerardus Wedo Ronga, SH menyatakan dengan tegas, bahwa Organisasi Advokat P3HI berencana melaporkan Advokat Abdullah cs kepolisi dengan tuduhan pencemar nama baik.
“Akibat dari perbuatan mereka tersebut membuat Marwah dan Martabat pimpinan dan organisasi advokat P3HI tercemar. Mereka itu ngakunya sebagai Advokat / Pengacara Senior, namun sikapnya seakan-akan belum dewasa berorganisasi. Seharusnya kalau mereka seorang senior itu mangayomi dan membimbing kami yang junior-junior ini, bukan malahan berupaya mau menjatuhkan,” tutur Advokat asal Nusa Tenggara Timur ini berujar kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/7/2020).
Saat ditanya oleh sejumlah awak media, apakah P3HI ada dirugikan dengan gugatan Abdullah CS yang mengaku sebagai perwakilan dari organisasi HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI serta mengatasnamakan Tim Penyelamat Profisi dan Etika Advokat? Gerardus dengan tegas mengatakan, atas gugatan mereka kerugian yang kami alami tidak ternilai harganya. Organisasi kami tercoreng atas pernyataan mereka yang menyatakan organisasi advokat P3HI dan para advokatnya yang terlahir di P3HI ilegal, “pernyataan Abdullah cs tersebut tidak mendasar dan terkesan asal bunyi alias ‘ASBUN’, sehingga P3HI sangat dirugikan,” celutus Gerardus Wedo Ronga yang merupakan salah satu Wakil Ketua Umum P3HI.


Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan menyatakan rasa syukur nya kepada Allah SWT atas kemenangan yang diberikan dalam gugatan Abdullah cs terhadap diri saya dan organisasi advokat P3HI.
Alhamdulillah semua gugatan penggugat (Abdullah cs) di tolak oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini sejarah dan merupakan kabar gembira bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia. P3HI satu-satu organisasi advokat yang lahir dan didirikan oleh anak banua bisa bangkit kembali. Allahu Akbar, Allahu Akbar, ucap Aspihani seraya mengepalkan tangannya.
“Allah bersama orang yang benar dan kemenangan P3HI atas Gugatan Abdullah cs adalah kemenangan rakyat Kalimantan Selatan khususnya dan juga merupakan kemenangan para advokat muda se Nusantara,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ringkas kepada wartawa, Selasa (7/7/2020).
Ditanya oleh wartawan apakah P3HI akan melakukan gugatan balik terhadap Abdullah cs? Aspihani menjawab, bahwa ia dan organisasi advokat yang didirikannya P3HI masih mempertimbangkannya, “Masalah gugatan balik atau mempidakannya itu nanti akan kita bicarakan dalam pleno jajaran Pengurus DPN P3HI, tunggu saja hasilnya”, ujarnya.
Aspihani pun balik bertanya kepada wartawan, apakah pantas kita membalasnya dengan gugatan serupa? Biar saja Allah maha besar dan maha mengetahuinya. “Masyarakat akan menilainya sendiri? Saya rasa itu adalah balasan terbaik, semoga saja mereka bisa menyadari dan memperbaikinya,” tutur tokoh aktivis LSM Kalimantan ini.
Walaupun sebagian besar pengurus harian DPN P3HI dan DPD P3HI se Indonesia menginginkan bakal menggugat dan melaporkan Abdullah CS atas kerugian materi maupun immateril akibat gugatan para advokat yang mengaku sebagai pengacara senior di Banjarmasin kepengadilan dan kepolisi? Apakah suudara sebagai pimpinan tertinggi di P3HI menyetujuinya? Aspihani menjawab dengan penjabaran secara islami, “Allah akan mengutuk, melaknat dan membenci seseorang yang memutuskan hubungan silaturrahim. Kalau ada seseorang berbuat jahat kepada kita, itu akan lebih elok jika kita tidak membalasnya walaupun itu membuat kita susah dan menyakitkan”.
Diketika di tanyakan kembali, terkait aktor yang cukup berperan dalam menggugat OA P3HI dan individu Ketua Umum P3HI, yaitu Advokat senior Taufik Hidayah, SH, MH dan Wanto A Salan K, SH, MH dimana mereka berdua dengan lantang di berbagai media sesumbar menjelekan organisasi advokat P3HI dan terkhusus anda sendiri selaku ketua umum P3HI, apa langkah saudara atas sikap mereka berdua tersebut? di jawabnya dengan tegas “Allah tidak pernah tidur, lihat saja nanti azab apa yang akan terjadi pada mereka berdua. Allah maha besar, Allahu Akbar !!!!,” teriak Aspihani.
Pak Aspihani, sekali lagi kami bertanya (para wartawan), informasi yang kami dapatkan bahwa Abdullah cs akan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatannya, dan bahkan jika tetap mendapatkan putusan yang sama seperti di Pengadilan Negeri, mereka akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung? Dengan tegas Ketua Umum P3HI ini menjawab, “Siapapun orang yang berbuat zalim diakhirat kelak merupakan termasuk golongan yang sangat rugi dan bahkan merupakan orang yang bakal bangkrut“.
Ya sudahlah tidak usah lagi membahas masa lalu, kita berpikir kedepan saja aja lagi !!!… kita berdo’a saja bersama-sama, harap alawiyyin bermarga Assegaff ini, semoga Allah SWT membukakan pintu hati dan memberikan mukjizat serta taufik hidayahnya kepada diri mereka para penggugat, sehingga berkenan bergabung bersama-sama dalam wadah satu struktur kepengurusan DPN P3HI sehingga mereka dapat ikut untuk membesarkan satu-satunya organisasi advokat yang di inisiatori serta berdiri juga dilahirkan oleh advokat / pengacara muda banua di Kalimantan Selatan ini.
“Kalau P3HI besar, kan secara tidak langsung nama Kalsel bakal harum dimata nasional, karena ada organiasi profesi advokat setingkat nasional lahir dan bermarkas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” suguh Aspihani seraya mengakhiri bicaranya. (barlis / hatim)