Pemkab Kotabaru Bebaskan Pembayaran Tagihan Rekening Air PDAM

SUAKA – KOTABARU. Penyebaran Pandemi Covid-19, Pemkab Kotabaru melalui ketua tim gugus tugas pencegahan, penanganan Covid-19 juga selaku Bupati Kotabaru memberikan kabar gembira bagi pelanggan PDAM Kotabaru termasuk IKK Kecamatan.

Adanya kabar gembira yang diumumkan lewat konferensi pres dihalaman Pemkab Kotabaru oleh Bupati Sayed Jafar yakni pembebasan pembayaran rekening air PDAM Kotabaru, Jum’at (08/5/2020).

Pembebasan pembayaran oleh pelanggan PDAM mulai golongan Rumah Tangga A1, A2, A3, A4 dan termasuk golongan sosial khusus, Papar Sayed Jafar.

” Hampir 15 ribu pelanggan PDAM Kotabaru akan merasakan pembebasan pembayaran tagihan rekening air, dimulai bulan Mei sampai bulan Juni.”

Pembebasan tagihan rekening air PDAM yaitu pemakaian bulan mei tagihannya pada bulan juni dan pemakaian bulan juni tagihannya pada bulan juli, pembebasan pembayaran tagihan berlaku selama dua bulan, Terang Sayed Jafar.

Ditempat sama, Badan Pengawas PDAM Kotabaru. Basuki SH MH, ikut menambahkan, pembebasan pelanggan atas tagihan rekening air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru termasuk juga IKK kecamatan.

Dengan pembebasan tagihan air PDAM diminta para pelanggan agar dapat menghemat penggunaan air.

“Dan, waktu pembayaran akan diberikan kepada pelanggan bukti subsidi oleh petugas PDAM.”

Sekali lagi kami harapkan kepada pelanggan PDAM, dengan pembebasan tagihan rekening air, supaya tidak terlalu boros menggunakan air, Pungkas Basuki.(wan/dam).

Dibaca 13 kali.
Baca Juga:  USMAN PAHERO BERIKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DESA BAHARU UTARA

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top