Kurir Sabu BanjarBaru Ditangkap Polsek Tapin Utara

RANTAU,- Polsek Tapin Utara berhasil membekuk kurir narkoba  jenis sabu dari Banjar Baru di Jl. Datu Samad Rt. 010/004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin. Jum’at (16/8) petang pekan kemarin.

Dikonfirmasi Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Kasatresnarkoba AKP.Nurhidayat membenarkan penangkapan di Rangda Malingkung kemarin berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 20 / VIII / 2019/ Kalsel / Res Tapin, tanggal 16 Agustus 2019.

Pelaku bernama EDI ROSADI Alias EDY ENGOT (51) warga jalan Janar Rt. 002/003 Kel. Komet Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis sabu. Akibatnya pelaku tersandung

Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kronologis kejadian bermula anggota Polsek Tapin Utara menerima laporan dari masyarakat bahwa dikontrakan di Jl. Datu Samad Rt. 010/004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin kerap dijadikan ajang mabuk-mabukan. Mendapatkan laporan tersebut anggota polsek Tapin Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada hari jumat (16/8) sekitar pukul 18.50 wita.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut.

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 58 kali.
Baca Juga:  KPK Lakukan OTT dan Tangkap Penegak Hukum di PN Jaksel

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top