KOTABARU, Suarakalimantan.com – Polres Kotabaru menghimbau kepada para orang tua yang anaknya masih pelajar SD dan SMP atau sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil pada saat berangkat ke sekolah disebabkan belum wajib menggunakan kendaraan dan juga belum memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM).
Surat himbauan Polres dituangkan dalam surat nomor : B/117/Vlll/HUK-10.1/2019 berdasar Surat Telegram Kapolda Kalimantan Selatan Nomor : ST/975/Vlll/HUK-6.2/2019 mengenenai pelarangan berkendaraan sepeda motor dan mobil bagi pelajar yang masih duduk di SD dan SMP sederajat karena kebanyakan terjadinya lakalantas adalah anak – anak masih Pelajar. Kamis, (15/08/2019) terang himbauan dari polres kotabaru.
Dalam Penjelasan Polres Kotabaru Suhasto S.Ik.MH. melalui Kasat Lantas Lendra Ambarsari S.lk. mengatakan” bahwa bila kedapatan anak pelajar sekolah SD dan SMP mengendarai kendaran maka Satuan lalu lintas Kotabaru akan melakukan tindahkan tegas berupa tilang dan akan mengamankan kendaran sebagai barang bukti baik sepeda motor atau mobil roda empat”. Terangnya.
Lanjut “Lendra dengan adanya surat pemberitahuan ini agar para orang tua betul betul diberikan pemahaman terhadap anaknya agar tidak mengendarai kendaraan kesekolah bila perlu orang tua yang mengantar ke sekolah”. Ujarnya
Bila pelajar mengendarai sepeda motor dan mobil terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi persyaratan pengendara seperti kaca spion, tidak pakai helm, knalpot nyaring dan kendaraan modifikasi maka langsung ditilang dan tidak bisa dikeluarkan sebelum orang tuanya datang untuk membuat surat pernyataan diatas materai agar perbuatan tidak terulang kembali dan juga dilakukan pembinaan. Begitu juga pelajar SMA sederajat biar memiliki SIM tapi kendaraan modifikasi juga knalpot nyaring tidak pakai kaca spion dan helm akan dilakukan hal yang sama yaitu tilang juga panggil orang tua membuat surat pernyataan bermatarai, karena semua ini untuk kepentingan bersama. Pungkasnya (Wan)