Gugatan Prabowo-Sandi: Dalam Islam Putusan MK Dipertanggungjawabkan di Akhirat Kelak

Keterangan Gambar : Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

SUARAKALIMANTAN.COM, JAKARTA. Diketika di majelis persidangan, kinerja hakim di uji dan sebuah putusan hakim itupun akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: 1) seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2) seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3) seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi No. 1244)

Demi keadilan dan kebenaran serta penegakan hukum di NKRI guna mempertanggungjawabkan di akhirat kelak, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang ditengerai dengan berbagai kecurangan, sehingga melukai pesta demokrasi yang seharusnya aman, lancar, jujur dan damai.

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nicolay Apriliando menegaskan alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan alat bukti yang abal-abal.

Menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi, sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada tanggal 14 Juni 2019 memdatang.

“Kami tidak akan memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid sesuai fakta yang sebenarnya,” kata Nicolay, di Media Center, Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Adapun 51 alat bukti yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan, menurut Nicolay hanya pengajuan awalan saja.

Baca Juga:  Aktifis Anti Korupsi, Minta Kejati Kalsel Panggil Bupati Balangan Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp 14,8 Milyard

“Ke-51 alat bukti tersebut hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.” ujar Nicolay.

Menurut Nicokay, pihaknya tidak hanya memiliki 51 alat bukti. 51 alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarati bisa mendaftarkan gugatan saja.

“Kami punya alat bukti cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik.” tegasnya.

Oleh karena itu, Nicolay berharap, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan audit forensik terhadap IT KPU, ujarnya.

Banyaknya alat bukti yang diajukan, anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terkejut.

“Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Insya Allah yang menyaksikannya akan tercengang,” tuturnya.

Nicolay juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandi selalu mengedepankan cara konstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak terutama pejabat tinggi negara untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan dan bukan malah memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan represif.

“Prabowo-Sandi dalam hal ini memegang teguh konstitusional dan taat pada hukum sehingga para stakeholder dan pemimpin negara pemerintahan sudahlah jangan lagi mengajukan hal-hal yang terindikasi mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu. Cukuplah, apalagi kita dalam suasana bulan Ramadhan ini,” pungkasnya.(TIM)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top