Kejaksaan Negeri Kapuas Sosialisasikan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Ke Masyarakat

SUAKA – KAPUAS. Kejaksaan Negeri Kapuas berupaya dalam rangka untuk mencegah serta memberantas praktek KKN, membentuk penguatan jaringan masyarakat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan Kajari Kapuas Komaidi, melalui Kasi Intel Mauladi saat melaksanakan sosialisasi anti KKN tersebut, Kepada media Online suarakalimantan.com, beberapa waktu lalu (red/12/2018).

Masih menurut “Mauladi, SH. MH, yang sekarang menjabat sebagai Kasi Intelijen Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi anti KKN sangat penting melibatkan secara langsung terhadap masyarakat agar mereka lebih memahami tentang bagaimana yang dimaksud anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Ditambahnya, Kegiatan Sosialisasi ini agar masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan KKN dan sebagai penyuluhan hukum, disamping materi yang disampaikan kepada masyarakat yakni tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) yang sering terjadi.

“Diharapkan agar masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat bekerja sama dalam mencegah dan memberantas korupsi yang merupakan musuh bersama dan harus diperangi,” harap Mauladi.

“Kembali dia menjelaskan, peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan KKN. Tanpa dukungan dan kerja samanya, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja maksimal.
“Dan kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat untuk memberantas KKN makanya informasi dan kerja sama dari masyarakat sangat penting dan kita bentuk jaringan di masyarakat anti Korupsi,” jelas, Mauladi. @tim(htm).

Dibaca 78 kali.
Baca Juga:  Bupati Kotabaru H. Sayed Ja'far Menyarahkan Bantuan Sosial Sembako Kepada Warga Hampang

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top