Polda Kalsel Amankan 22,94 ton BMM jenis Solar Ilegal

BANJARMASIN – Dalam kegiatan patroli rutin yang digelar Ditsatpolair Polda Kalsel berhasil mengamankan tindak kejahatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 22,94 ton atau sebanyak 13.750 liter. Solar ilegal itu berhasil diamankan petugas pada tiga kejadian di tiga lokasi yakni Sungai Barito Kabupaten Batola, Aluh-aluh Kabupaten Banjar dan Sungai Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai SIK, kronologis kejadian pertama terjadi pada hari Rabu (19/9) pukul 09.00 WITA di perairan Sungai Barito tepatnya di depan Muara Tabunganen Kabupaten Batola. Petugas berhasil mengamankan Kapal SPOB Bumi Angkasa 01 mengangkut minyak solar sebanyak 16,85 ton atau 16.850 liter tanpa izin usaha dan tanpa izin berlayar dari Adpel Banjarmasin (syahbandar).

Kejadian kedua, Kamis (20/9) pukul 10.45 WITA petugas mengamankan Kapal SPOB Kausar di Sungai Barito tepatnya di Muara Sei Pondok Aluh-Aluh Kabupaten Banjar mengangkut minyak solar sebanyak 1,9 ton atau 1.900 liter. Kapal ini juga berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan tanpa surat izin usaha.

Kejadian ketiga, hari Kamis (24/9), pukul 02.00 WITA terjadi di Muara Sungai Kintap Kabupaten Tanah Laut dimankan Kapal KMN Mega Anugerah 05 mengangkut solar ilegal tanpa izin usaha sebanyak 5 ton atau 5 ribu liter.

Dari tiga kejadian kapal pengangkut solar ilegal ini Polda Kalsel mengamankan para tersangka yakni, Robby Ifrono (46) pelaut warga Jalan A Yani Gang IV Desa Selat Hilir Kabupaten Kapuas. Amin (45) pelaut warga Jalan Desa Langkang Baru RT 2 Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru dan Wahyudi (33) Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Abadi warga Jalan PM Noor Gang Sejahtera No 3 Pelambuan Kota Banjarmasin. Tersangka lainnya, Samsul (34) berprofesi nelayan warga Jalan Seberang Bugis Rt 05 Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga:  Advokasi Hukum FPI Kalsel Bantah Habib Zakaria Bahasyim Calon DPR RI dari PBB

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Huruf B berbunyi, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Huruf D berbunyi, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 322 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1)40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 216 Ayat (1) UU RI Nomo, r 17 Tahun 2008 tentang pelayaran(1) Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengeru kan, reklamasi, dan pembangunan pelabuhan wajib dilaporkan kepada Syahbandar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 302 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, (1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga:  KPU Ingatkan Larangan ASN Kampanye Aktif

Pasal 117 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, (1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: a. kelaiklautan kapal; dan b. kenavigasian. (2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi: a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang; f. status hukum kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan h. manajemen keamanan kapal. (3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal. (*/ad-sb)

Dibaca 61 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top