SUAKA – KOTABARU. Dilaksanakannya Konferensi Pers oleh Polres Kotabaru Terkait Hasil Autopsi Jenazah M. Yusuf wartawan Sunar Pagi Baru dan juga wartawan Kemajuan Rakyat pada Pukul 10.30 s/d 11.25 WITA di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Selasa (25/9/2018).
Yang berhadir dalam Konferensi Pers di Polres Kotabaru tersebut, Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim Mars, MH., Kes (Kabid Dokkes Polda Kalsel), Kompol Arief Prasetya, S. I. K (Waka Polres Kotabaru) dr. Iwan Aplani (RSUD Ulin Banjarmasin), dr. Nila Nirwanasari (RSUD Ulin Banjarmasin), Tim Pengacara Keluarga Almarhum R. Eri Setya Negara, SH, MH, Nawawi, SH, MH. Gede Suwarsana, SH, Citra, SH, dan Turvaidah Istri Armarhum M. Yusuf.
Dalam Sambutannya Kompol Arief Prasetyo, S. I. K (Waka Polres Kotabaru) mengatakan Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 tahanan di Lapas Kotabaru atas nama M. Yusuf tidak sadarkan diri atau pingsan pada saat makan siang tersedak dan muntah – muntah, kemudian oleh petugas Lapas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dan kemudian saudara almarhum M. Yusuf meninggal dunia, dan Hasil visum pada saat ini tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan dan sebab kematian belum dapat ditentukan.
Berdasar itulah kemudian membuat laporan hasil penyelidikan, Pada kesempatan ini nanti akan dijelaskan secara lebih rinci untuk hasil autopsi dan hasil otopsi tersebut juga mengalami hambatan karena baru sekarang bisa kita melaksanakan konferensi pers karena beberapa hari yang lalu juga baik dari keluarga maupun dari tim pengacara masih ada kesibukan, Jadi belum sempat dilaksanakan padahal sebetulnya hasilnya sudah lama ada.
Terus kata Arief mengatakan kepada awak media ini Pelaksanaan autopsi itu atas permintaan dari keluarga korban, Permohonan pemeriksaan dari bekas muntahan, kemudian pelaksanaan autopsi dimulai dan tanggal 20 Juni 2018 baru kita bisa melaksanakan konferensi pers dan kemudian kegiatan bongkar kubur sampai dengan autopsi pada tanggal 29 Juni 2018 dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 10.00 WITA di pemakaman Muslim Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara.
Adapun pada saat itu yang melaksanakan autopsi adalah tim forensik Polda Kalsel, RS Ulin Banjarmasin, Pengamat, Ahli Forensik dari Unhas Makassar Yang dihadirkan oleh pihak keluarga almarhum, Kemudian dari Komnas HAM, hasil pada saat pelaksanaan autopsi ini betul – betul disaksikan oleh pihak – pihak yang berkompeten, Ungkap Arief.
Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim Mars, MH., Kes (Kabid Dokkes Polda Kalsel), juga mengatakan bahwa Di dalam Konferensi pers ini saya mewakili dari Bidokes atas perintah Kapolda Kalsel untuk mendampingi dari RS Ulin untuk menjelaskan hasil – hasil dari pada autopsi jenazah sesuai dengan permintaan dari Polres Nomor B. 255/VI/1/24/2018 Permintaan untuk dilaksanakan gali jenazah dan autopsi terhadap M. Yusuf yang meninggal pada tanggal 10 Juni 2018. Atas permintaan keluarga korban dan prosesnya terjadi sampai 29 Juni 2018.
Dilaksanakan kegiatan konferensi pers ini bisa terjadi karena ada dua sebab Yakni Adanya permintaan dari penyidik untuk dalam rangka melaksanakan tugas, Ketersediaan izin dari pada pihak keluarga untuk melaksanakan konferensi pers, Sebenarnya kegiatan autopsi dari jenazah itu bersifat tertutup hanya melalui proses peradilan yang bisa dibuka, jadi dikarenakan dua sebab itulah ini bisa terjadi.
Nanti akan diuraikan dengan jelas oleh dokter Iwan tentu dokter Nila, bagaimana hasil pemeriksaan sampai ke kesimpulan akhir sehingga akan menepis hal – hal yang menjadi pertanyaan, Tentang proses autopsi sejatinya adalah untuk membuat terang benderang sebab musabab suatu proses kematian M.Yusup. Katanya.
Bahkan pada kesempatan yang sama dr. Iwan Aplani (RSUD Ulin Banjarmasin) juga menyampaikan hasil autopsi, Beberapa saat pada awal proses kami tidak menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada jenazah yang sudah dikubur dan untuk itu kami melanjutkan nya dengan melakukan pemeriksaan toksikologi untuk mengetahui ada tidaknya racun di dalam tubuh jenazah dan juga pemeriksaan patologi anatomi pemeriksaan secara mikroskopis dan ada tidaknya tanda-tanda kekerasan maupun sebab – sebab kematian lainnya.
Dan Saya ingin langsung pada kesimpulan hasil pemeriksaan resmi telah kami sampaikan kepada pihak penyidik kemudian saya ingin juga sampaikan disini bahwa untuk pemeriksaan patologi anatomi dilakukan di instalasi atau bagian anatomi Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, sementara untuk pemeriksaan toksikologi dilakukan di pusat laboratorium forensik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
Dari kedua hal tersebut, akhirnya kami konfirmasikan di dalam hasil pemeriksaan yang kami tuangkan laporannya dalam bentuk visum etrepertum yang telah kami sampaikan kepada penyidik dan Kesimpulan yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan jenazah laki – laki usia 42 tahun dengan panjang badan 160 cm dan berat badan yang tidak diukur pada saat itu
Kami menemukan adanya penyumbatan pembuluh darah arteri koronaria pembuluh darah jantung dan Kami menemukan adanya obat – obat clopidogrel dan kodein di dalam organ limpa, ginjal, jantung otak dan lambung
Kami tidak mendapatkan adanya tanda – tanda kekerasan.
Bahkan Kami tidak menemukan adanya racun Kami menyimpulkan, kematian dari saudara M.Yusuf disebabkan oleh penyakit yang di deritanya dari hasil pemeriksaan kami, Kami juga mengetahui bahwa kami telah memeriksa jenazah ini yang telah dikuburkan kurang lebih antara 10 sampai 20 hari Pada pukul 11.25 Wita. Pungkasnya. (dam)