GuruĀ ASN Non Sertifikasi Kemenag Minta Tunjangan Kinerja Dicairkan

SUAKA-JAKARTA. Ketua Aliansi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) non sertifikasi Mumu Muraj meminta, Tunjangan Kinerja (Tukin) bisa dicairkan secepatnya.

Meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 154 tentang pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2016 dan terbitkannya SK Sekjen tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama para guru ASN non sertifikasi seluruh Indonesia khususnya di Kementerian Agama namun Mumu Muraj memastikan belum mendapatkan Tukin itu.

“Secara legalitas aturan sudah lengkap tetapi sudah hampir 3 tahun belum ada kejelasan. Kami sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Agama pada tanggal 26 September 2017 tapi tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini ketika 2018 sudah di akhir tahun,ā€ ungkap Mumu Kamis (13/9/2018).

Ditambahkan Mumu, guru dan dosen ASN non sertifikasi khususnya dibawah naungan Kemenag diduga keras ada manajemen yang tidak beres di lingkungan Kementerian Agama RI.

ā€œKami selama ini merasa didiskriminasikan dan dianaktirikan oleh Kemenag. Karena aturan sudah ada tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan tidak di anggarkan,ā€ tegas Mumu yang membawahi sekitar 120 ribu guru ASN Kemenag RI non sertifikasi.

Pada Februari 2018 lalu lanjutnya, dalam diskusi Delegasi ASN Kemenag Non Sertifikasi dengan Komisi VIII DPR RI, Marwan Daposang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, sesuai peraturan Presiden Noomor 154 tahun 2015 dan peraturan Menteri Agama (PAM) Nomor 29 tahun 2016 bahwa guru ASN non sertifikasi dibawah Kemenag RI berhak menerima Tukin.

“Jangan sampai pemberian ini tidak merata, karena ada beberapa daerah dibawah Kemenag seperti Kabupaten Banyuwangi dan Pasuruan sebagian sudah menerima Tukin ini,” sebut Marwan dalam audiensi di Parlemen tersebut.

Baca Juga:  Kunker Komisi III DPR RI, Kapolda Kalsel Paparkan Strategi Penanganan Covid ā€“ 19 dan Keberhasilan Pengungkapan Kasus

Dalam agenda, rencananya hari ini Kamis, 13 September 2018, akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI, Mumu Muraj berharap akan di temukan solusi untuk masalah Tukin ini.

“Kami mohon kepada segenap stakeholder negeri ini, baik Menteri Agama RI, DPR RI dan Presiden RI, Joko Widodo ikut mencarikan solusi bersama terhadap nasib guru non sertifikasi ini,” pungkasnya. (Red)

Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top