Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Tipikor Alkes RSUD SSMA Pontianak

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PONTIANAK – Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Maryono didampingi dua hakim anggota, Mardian Tos dan Budi Kuswanto pada sidang putusan yang dilaksanakan, Kamis (5/7/2018) menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bina Karya Sarana dan pemilik PT Bina Karya Sarana yang juga merupakan Direktur Utama PT Mitra Bina Medika.

Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur Utama PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan.

Yekti didenda Rp 200 juta jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara tiga bulan, Sugito harus membayar denda Rp 500 juta, sedangkan Suhadi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar jika denda tidak bayar, maka akan diganti penjara 12 bulan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1002-05/Pandawan, Serda M.Zainuri Pendampingan Vaksinasi (PMK) Hewan Ternak

Terdakwa Suhadi juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 13.023.281.250 Miliar yang merupakan hasil total kerugian negara Rp 13.419.616.000 dikurangi Rp 396.334.750. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top