Dewan Gagal Sahkan 12 Raperda Kalsel

SUAKA-BANJARMASIN. Adanya sebuab rencana DPRD Kalimantan Selatan akan mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 akhirnya gagal dilaksanakan. Padahal hal tersebut sudah di agendakan dalam rapat Paripurna Dewan, Kamis (22/2/2018).

Diantara Rancangan payung hukum yang batal disahkan, adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Revolusi Hijau.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak, Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, penundaan pengesahan sebanyak 12 Raperda itu untuk menjadi Perda karena belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. “Karena sesuai ketentuan setiap Raperda provinsi yang mau disahkan menjadi Perda terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).

Kebetulan sebanyak 12 Raperda yang mau disahkan menjadi Perda Kalsel tersebut sampai saat belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri. “Makanya pengesahannya mengalami penundaaan,” ujar mantan Kabag TU Sekretariat DPRD Kalsel ini. (TIM)

Dibaca 17 kali.
Baca Juga:  PT. Sungai Rangit Renovasi Bangunan SDN 2 Babual

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top