

H. Sugianor di tengah sekelompok warga yang datang ke kediamannya.
suarakalimantan.com; KALSEL | IMBAS dari terbitnya “SURAT PERINTAH” yang di Tandatangani oleh Gubernur Kalsel H Syahbirin Noor, S.Sos, MH, belasan Warga Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan mendatangi H Sugianor A Fajar di kediamannya, Komplek Persada Raya I Jalur 2 No 4 RT 021 RW 002 Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Sabtu 21 Oktober 2017.
Salah satu Anggota BPD Desa Lok Buntar, Nasrullah mengaku kedatangannya kerumah Sugianor A Fajar ini mewakili warga Desa Lok Buntar.
“Kami tidak terima Pambakal Lok Buntar menghina dan melecehkan bahkan menistakan seorang Ulama, karena Pambakal bilang Abah Guru Sugainor meresahkan masyarakat, itu tidak benar. Kedatangan Abah Guru Sugianor ke kampung kami pada saat itu untuk melakukan ceramah keagamaan di desa, dan itu kami yang mengundang, bukan untuk meng obok-obok Pambakal beserta aparat Desa,” ucap Nasrullah dengan suara nyaring kepada wartawan ketika berkumpul di rumah H Sugianor, Sabtu (21/10/2017).
Ini terpaksa kami katakan dengan sejujurnya, lanjut Nasrullah, Pambakal (Kepala Desa) Lok Buntar Kusairi membuat desa kami kacau di karenakan sering melakukan korupsi.
“Pambakal Kusairi itu sering korupsi, diantara korupsinya yang kami temukan adanya penyelewengan bantuan beras miskin sebanyak 905 kemasan pada tahun 2013” ujar Nasrullah.
Bahkan menurut Nasrullah, pada Januari 2014, Pambakal Kusairi sudah meneken surat pernyataan mengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Lok Buntar, setelah berhasil kami ungkap korupsinya dengan menggelapkan bantuan Raskin, bebernya dengan nada tinggi sambil mengacungkan KTP-Nya yang beralamatkan tinggal di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
Senada juga dengan Nasrullah, salah satu warga Lok Buntar lainnya, Murjani mengatakan, Pambakal (Kades) Kusairi kerap bersikap arogan kepada warga desa dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat warga Desa Lok Buntar.
“Kusairi itu hanya memperhatikan keperluan pribadinya dan kelompoknya saja. Kami minta Pambakal (Kades) ini mundur dari jabatannya dan polisi wajib mengusut temuan korupsi penggunaan Dana Desa tahun 2015, 2016 dan 2017,” kata Murjani kepada beberapa wartawan yang juga hadir pada saat itu, Sabtu (21/10).
Sugianor A. Fajar, merasa dirinya terharu melihat inisiatif puluhan warga Lok Buntar yang memberi dukungan moral kepada dirinya.
“Terimakasih atas dukungan warga Lok Buntar. Perlu saya sampaikan, kedatangan mereka atas kemauan sendiri, bukan saya yang mengundang. Karena mereka merasa terpukul seorang ulama seperti saya ini dilecehkan dan difitnah oleh Kusairi,” kata Sugianor kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Guru Sugianor menjelaskan, kedatangan warga Desa Lok Buntar ini adalah bentuk dukungan moral terhadap dirinya sorang ulama dan tuan guru di ancam-ancam dan di lecehkan oleh seorang Pambakal Kusairi, ujarnya.
“Saya ini seorang ulama dan di kenal juga sebagai tuan guru. Saya di ancam dan di lecehkan oleh Kusairi selama ini, makanya mereka datang ke rumah saya semata-mata hanya memberikan dukungan moral kepada saya,” tegas Sugianor.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses sampai tuntas laporan polisi yang di buat.
“Saya minta penegak hukum, terutama kepada Bapak Kapolda Kalsel, Bapak Kapolres Banjar, dan jajaran kepolisian, tuntaskan kasus ini dan kembalikan nama baik saya yang dilecehkan. Yang merusak kendaraan (sepeda motor) saya, yang mengancam saya, diproses secara hukum, seadil-adilnya, itu harapan saya sebagai ulama dan tuan guru” kata Sugianor berapi-api kepada wartawan.
Sugianor pun menegaskan, jika laporannya tidak diproses, janjinya memastikan, ia akan melaporkan ke Mahkamah di Jakarta.
“Kalau seandainya ini tidak diproses, saya melaporkannya ke Mahkamah di Jakarta, ini yang malu Kapolda sendiri. Berarti hukum di Indonesia khususnya di Kalsel sangat lemah,” katanya.
Sugianor pun merasa bukan hanya di lecehkan oleh Kusairi, dirinya juga merasa dilecehkan oleh Kuasa Hukum Kusairi.
“Saya tidak terima saya menggunakan surat tugas dari Gubernur Paman Birin di katakan tidak pada tempatnya, saya itu sah di tugaskan untuk memantau semua Kepala Desa yang korupsi. Tugas itu harus saya jalankan dengan semestinya. Kuasa Hukum Kusairi itu sangat melecehkan saya sampai-sampai mengatakan saya sebagai oknum. Sekali lagi saya tegaskan saya ini resmi di tugaskan oleh Gubernur Kalsel,” kata Guru Sugianor dengan nada tinggi kepada wartawan.
Sugianor pun merasa sangat terlecehkan di bilang meresahkan warga disaat saya menjalankan tugas dari Gubernur Kalsel ini.
“Saya resmi kok!!!, saya itu tidak abal-abal, benar dan asli serta sah secara hukum di beri tugas oleh Gubernur Kalsel. Saya tidak terima dibilang hal-hal yang meresahkan masyarakat. Saya mohon mereka wajib di proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja yang saya minta. ,” katanya bersemangat.
Sebelumnya diketahui, Sugianor terlebih dulu melaporkan Pambakal (Kepala Desa Lok Buntar), Kusairi ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, pengrusakan sepeda motor, dan penganiayaan dengan Surat Laporan Polisi Nomor : STTLP/149/X/2017/KALSEL/SPKT atas nama Pelapor RAHMANSYAH pada tanggal 17 Oktober 2017.
Salah satu Kuasa Hukum Pambakal Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Assegaf, secara terpisah, mengatakan, pihaknya membenarkan kliennya pernah di laporkan oleh sekelompok warga Desa Lok Buntar ke Polisi terkait Beras Miskin, namun ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA MAB Banjarmasin ini, kasus tersebut tidak di lanjutkan proses hukumnya. Karena disaat itu tidak ada bukti kliennya telah menyelewengkan Beras Miskin tersebut, ujar Aspihani saat di temui oleh wartawan di Kampus UNISKA MAB BANJARMASIN sela-sela waktu tugasnya sebagai salah satu dosen, Sabtu (21/10).
Aspihani memaparkan, jika mau menelisik masa silam yang kelabu tersebut, bukan klien nya yang meresahkan warga Desa Lok Buntar, namun ternyata sekelompok warga yang di antaranya hadir di rumah H Sugianor itulah yang malahan membuat resah warga di Desa Lok Buntar, karena disaat itu, kata dia, sekelompok warga itu membuat pelayanan publik terhambat di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
“Jujur ya, pernah klien kami di ancam oleh sekelompok kecil warga tersebut dan bahkan kantor desa pun sempat disegel oleh mereka, bahkan pula disaat para aparat desa menggelar rapat desa pernah juga di serang oleh mereka yang pada akhirnya rapat desa tersebut bubar. Masalah korupsi beras miskin tidak benar. Intinya semua yang di tuduhkan mereka ke klien kami tidak terbukti bahwa klien kami korupsi beras miskin dan melakukan pengrusakan juga pelecehan terhadap ulama. Semuanya adalah fitnah“, tegasnya.
Perlu disampaikan pula, para aktor sekelompok kecil warga Desa Lok Buntar itu sempat di tahan di rutan Polsek Sungai Tabuk, namun dengan kebaikan hati klien kami (Pambakal Kusairi), mereka itu di bebaskan.
“Saat para aktornya di tahan di rutan Polsek Sungai Tabuk, istri dan anak mereka merengek-rengek minta suaminya di benaskan. Berkat kebaikan hati pak Kusairi, laporan polisi langsung di cabut pak Kusairi, akhirnya mereka dibebaskan dari rutan Polsek. Namun setelah bebas malah mereka kelewat berulah kembali,” beber Aspihani.
Disaat itu merekapun membuat surat pernyataan di depan para Muspika dan Camat Sungai Tabuk H. Muhammad Arsyad, dengan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Perdamaian dan perjanjian di buat pada 12 Januari 2015, disana mereka berjanji ridak mengulanginya lagi. faktanya kalian kan bisa melihat sendiri seperti apa yang terjadi saat ini,” kata aktifis LSM terkemuka di Kalimantan ini.
Selanjutnya Aspihani memaparkan, pihaknya tidak pernah memfitnah dan menista Ulama, pihaknya hanya menyampaikan, bahwa perbuatan bapak Haji Sugianor itu menyalahi aturan hukum saja, karena menurut dia seseorang yang berhak melakukan pemeriksaan dan memberikan pengawasan serta menasehati Kepala Desa, Camat maupun Bupati itu adalah instansi resmi saja, bukan bapak Haji Sugianor.
“Negara ini sudah punya aturan sesuai topoksinya masing-masing, maaf, maaf ya!!! pak Sugianor bukan petugas itu, juga bukan bagian dari institusi pemerintahan juga bukan seorang penegak hukum. Kalau terlalu melebar beliau menggunakan surat sakti yang di tandatangani pak Gubernur, apa kita tidak malu sebagai warga Kalsel?,” kata Aspihani.
Kita hanya meluruskan, lanjut Aspihani, tidak ada sedikitpun niat kami untuk melecehkan beliau. “Itu tidak benar!! tidak benar kami melecehkan ulama. Saudara Haji Sugianor melakukan itu bukan pada kafasitasnya, untuk memeriksa kan ada institusinya seperti inspektorat, kepolisian maupun kejaksaan diantaranya,” kata Aspihani menjelaskan kepada wartawan.
Saya berharap, papar Aspihani, kepada bapak Gubernur H Sahbirin Noor S.Sos MH untuk segera mencabut ‘Surat Perintah’ yang diberikan kepada saudara H Sugianor. Karena menurut Aspihani, diyakininya dengan ‘surat sakti’ tersebut lah saudara H Sugianor berlagak seperti penegak hukum dan bertindak dengan mengenyampingkan kaidah-kaidah prosedural yang ada, tegasnya.


Foto di saat Pambakal Kusairi membebaskan sekalompok kecil warga Desa Lok Buntar yang di tahan di Polsek Sungai Tabuk.
“Apalagi dengan berbekal surat yang ditandatangani Gubernur Kalsel ini, banyak pernyataan saudara Sugianor lewat video yang di upload nya di youtube, pada akhirnya semua itu kan membuat malu kita semua sebagai putra daerah Kalimantan ini. Ya udah kita berdoa saja bersama-sama, semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada mereka semua, sehingga kasus ini jangan sampai terlalu meluas ke publik. Kan ulama itu merupakan panutan ummat dan membuat masyarakat tentram kehadirannya. Karena ulama itu pewaris para nabi yang memiliki peran sebagai penyejuk dan pembimbing umat,” harap Aspihani. (TIM)
