Aspihani Minta ESDM Tutup Pertambangan PT MMI

SUAKA – BANJARMASIN. Banyaknya saat ini Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan yang diterbitkan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), diantaranya Aktivitas Pertambangan Bawah Tanah (under ground) yang digarap PT Merge Mining Industry (PT MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya direncanakan selama tiga hari untuk keperluan kunjungan kerja (Kunker) terhitung dari tanggal 16-18 Februari 2017, dimanfaatkan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menemui pejabat Kementerian ESDM di Jakarta, ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi.

Selanjutnya H Riswandi mengatakan, berbagai keluhan dari warga Desa Rantau Bakula tersebut, akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat. Karena akibat dari aktivitas pertambangan bawah tanah / under ground tersebut mengakibatkan retaknya areal pertanian maupun perkebunan disekitar tersebut, ujarnya.

Senada juga, aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup, Aspihani Ideris memaparkan, sebelum adanya aktivitas pertambangan dilingkungan pemukiman Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar ini, kondisi dataran sangat baik. Namun, begitu adanya izin aktivitas pertambangan bawah tanah ini, justru menimbulkan persoalan baru, seperti retaknya dataran tanah persawahan maupun perkebunan,” tuturnya kepada wartawan Suara Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (16/2).

Dikarenakan penerbitan izin aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industry (PT MMI) tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM maka kami berharap pihak ESDM memberikan solusi terbaik dalam menyikapi masalah lingkungan di sekitar areal tambang, ujar Aspihani

Aspihani mengharapkan, komisi III DPRD Kalsel berkonsultasi ke kementrian ESDM di Jakarta, guna mendapatkan solusi terbaik atas adanya dampak dari aktivitas pertambangan tersebut, “Apabila tidak ada solusi terbaik, sebaiknya tutup saja aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industry tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporan Ke Polda Riau

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industry (under ground) ini sangat terasa, karena membuat areal persawahan dan perkebunan mengalami retak-retak, termasuk juga pemukiman warga, “dampaknya sudah sangat terasa hingga kontur tanah disana menurun beberapa centimeter,” kata Aspihani. (TIM)

Dibaca 87 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top