SUAKA – PELAIHARI. Dampak sekelompok oknum yang mengatasnamakan TIM Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang terdiri dari oknum Polisi, TNI, Dishub melakukan penutupan di tiga titik akses jalan tambang/Hauling yang menurut mereka melanggar dan tak memenuhi sesuai aturan dalam Perda 3 tahun 2012 menuai kritikan pedas dari LSM-LSM Kalsel.
Diantara aktivis LSM Kalsel yang menyoroti penutupan akses jalan tambang/Hauling tersebut adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris. “Kita sangat menyayangkan para oknum dalam yang mengatasnamakan TIM Penertiban Perda No. 3 Tahun 2012 bertindak tidak mendasar secara hukum, padahal mereka orang yang mengerti hukum, namun sepertinya mereka memutarbalikkan fakta yang sebenarnya,” ujar Aspihani disela sela rapat LSM di Pelaihari Markas Besar Aliansi Jaringan Anak Kalimantan, 2 Februari 2017.
Menurut Aspihani, seharusnya mereka itu menyelidiki permasalahan keabsahan pemilik tanah jalan/Hauling tersebut dengan teleiti, sebelum melakukan tindakan, kan mereka oknum Polisi, TNI, Dishub tersebut orang hukum sendiri, maka dari itu wajib mengerti dong dengan aturan yang berlaku, atau mereka sekolah lagi agar matang dalam pengetahuan hukumnya.
Kitapun mengetahui, ujar Aspihani bahwa didalam Perda No. 3 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus melalui jalan khusus dan dilarang melintas di jalan negara, namun yang di persoalkan, jika jalan tersebut dibikin sendiri oleh pihak perusahaan yang melintasinya, apakah itu juga dilarang? Karena hasil investigasi yang kami lakukan penutupan di jalan Hauling menuju Pelabuhan Sungai Puting itu diatas.tanah/jalan milik perusahaan sendiri.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, Selasa (31/1) pernah menyatakan lewat media ke publik, tidak mencabut portal penutupan akses tambang atau angkutan perkebunan sawit tersebut sebelum perusahaan yang bersangkutan membuat overpass dan atau underpass atau conveyor. “Pernyataan tersebut sangat tidak mendasar dan terkesan ASBUN,” tegas aktivis yang gencar melakukan aksi demo ini.
Seharusnya para TIM yang menutup jalan tersebut sebelum bertindak harus mengkaji UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa â jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umumâ, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan âJalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” suguh alumnus Magister Hukum UNISMA ini.
Wakil Ketua Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) Kalimantan Selatan, Taufik Hidayah SH MH sangat menyayangkan adanya penutupan jalan khusus milik perusahaan tambang tidak mendasar secara hukum. “Hasil investigasi kami dapatkan bahwa jalan itu ternyata milik perusahaan, maka oleh karena itu pemerintah harus melakukan upaya pembebasan dulu guna mengalihkan fungsinya sebagai jalan negara, jika berkeinginan menjadikan jalan negara, bukan asal rampas saja dengan mengatasnamakan pemerintah, ujarnya.
“Kan jalan yang ditutup itu masih berstatus milik perusahaan sendiri, Jika tidak ada upaya negosiasi pembebasan lahannya, maka itu sama dengan mengganggu aktivitas usaha pertambangan dan itu jelas melanggar Undang undang,” kata pengacara senior di Markas LSM AJAK Pelaihari.
Menurut Taufik Hidayah ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan jelas sekali merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00â, sebagaimana diatur pada Pasal 162 UU No. 32 Tahun 2009.
Kita berharap pasca penutupan jalan Hauling menuju Pelabuhan Sungai Puting oleh Tim Terpadu Penegakan Perda No. 3 Th. 2012 ada penyelesaian yang baik antara pengusaha pertambangan dengan pemerintahan, karena akibat itu banyak masyarakat yang dirugikan,jika tidak ada penyelesai tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan class action guna mencapai sebuah keadaan hukum, kata Taufik.
Menurut Taufik, bahwa gugatan class action bisa dilakukan oleh LSM guna berjuang menuntut sebuah keadilan ditegakkan dan dari dasar gugatan yang akan dilakukan bisa berpedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002. Selain itupula masyarakat juga bisa melakukan gugatan Legal Standing ke pengadilan atas ulah dari penutupan jalan hauling tersebut, guna menuntut ganti rugi sekian waktu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang ada.
Selain itupula, ujar Taufik Hidayah apabila tidak ada penyelesaian positifnya tentang pasca penutupan jalan Hauling PT Hasnur ke Pelabuhan Sungai Puting ini, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan Uji Materi ke Mahkamah Agung dan juga menyampaikan ke Mendagri untuk mempertimbangkan kejelasan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tersebut, tegasnya.
Sekretaris Lembaga Pemantau Korupsi (LEMPEKOR) Kalimantan Selatan, Muhammad Mahyuni SH MM mengaku bahwa lembaganya termasuk dalam TIM LSM gabungan yang dimotori oleh LEKEM KALIMANTAN beberapa kali dilakukan, bahwa ditemukan fakta tanah jalan Hauling menuju pelabuhan Sungai Puting itu merupakan Jalan Hauling milik PT. HASNUR, dan hasil kesepakatan TIM investigasi akan melakukan demontrasi dan audensi ke DPRD Kalsel. “TIM sepakat dalam waktu dekat akan audensi ke DPRD Kalsel terkait pemortalan jalan Hauling tersebut dan akan dilanjutkan aksi demontrasi dibeberapa tempat,” ujar Mahyuni. (TIM)