SUAKA – JAKARTA. Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selesai digelar jelang tengah malam, Selasa (10/1/2017). Akan tetapi dalam keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut TIM Kuasa Hukum Ahok menilai Irena Handono memberian keterangan palsu. Oleh karena itu TIM Kuasa Hukum Ahok berencana melaporkannya ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu 11/1/2017).
Pantauan media ini Ahok keluar dari ruang sidang sekitar pukul 23.57 WIB dengan ditemani TIM Penasihat Hukumnya. Di pintu keluar, Ahok menemui puluhan wartawan yang telah menyambangi dan menunggunya sejak pagi hari. Dia lalu mengatakan, ada 15 poin keberatan dirinya terkait kesaksian salah satu saksi pelapor, yakni Irena Handono.
“Pengacara saya, penasihat hukum, akan menyampaikan beberapa poin,” ujar Ahok melalui pengeras suara, lalu menyerahkan mik kepada juru bicaranya, Triana Dewi Seroja.
Berikut 15 poin keberatan Ahok menyikapi kesaksian Irena Handono, yang dibacakan oleh Triana:
- Bapak Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan keterangan saksi Irena mengenai tuduhan penodaan agama yang dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada saat doorstop di Balaikota, DPP Nasdem, E-book Merubah Indonesia, video Youtube di Pulau Seribu.
- Bapak Basuki juga keberatan dengan saksi Irena yang hanya mengambil kalimat dari Bapak Basuki secara sepenggal-penggal (tidak utuh) yaitu pada kalimat: “jangan percaya sama orang”. Faktanya orang di sini yang dimaksud oleh Bapak Basuki bukan ulama, melainkan oknum politisi yang kerasukan roh kolonial.
- Bapak Basuki keberatan dengan pernyataan saksi Irena yang menyatakan bahwa Bapak Basuki menafsirkan sendiri Al Maidah 51. Faktanya pada buku e-book Bapak Basuki yang berjudul Merubah Indonesia, jelas tertulis: “Padahal setelah saya tanyakan teman-teman termasuk Gus Dur…” dan Bapak Basuki tidak pernah mengkritisi Al Qur’an.
- Pada Keterangannya di BAP No.11 saksi Irena mengatakan : ” Cerminan kebencian Bapak Basuki Tjahaja Purnama terhadap agama Islam….” Hal itu jelas tidak benar dan fitnah, sebab faktanya adalah orang tua angkat Bapak Basuki beserta saudara angkatnya yang muslim yang notabene sebagai muslim yang taat pasti sangat marah dan sedih sebagaimana yang pernah diutarakan dalam Nota Keberatan Bapak Basuki dalam persidangan beberapa waktu yang lalu. Bahkan sampai sekarang di rumah Bapak Basuki di Belitung masih ada kotak sumbangan untuk membangun mesjid karena Bapak Basuki dipercaya untuk itu. Dan juga Bapak Basuki menyumbang pembangunan mesjid dari uang pribadi.
- Bapak Basuki keberatan atas pernyataan saksi Irena yang menyatakan soal iman dan sembahyang adalah cerminan kebencian Bapak Basuki kepada agama islam. Fakta sebenarnya konteks pembicaraan Bapak Basuki adalah soal PNS dan dalam kedudukan Bapak Basuki sebagai Gubernur/Pejabat. Pada saat itu Bapak Basuki menyampaikan: “untuk apa mengaku punya iman dan sembahyang, kalau kita melanggar sumpah jabatan? Jangan mengaku punya iman kalau masih korupsi. Makanya saya tunjukkan cara beriman yang baik.”
- Saksi Irena tidak mau menjawab saat ditanya pendapatnya mengenai adanya partai berbasis islam yang mendukung calon non Muslim.
- Bapak Basuki keberatan atas kalimat saksi Irena yang mengatakan Bapak Basuki memakai pidato dikepulauan seribu sebagai kampanye terselubung. Faktanya itu adalah kunjungan kerja dan tidak ada kampanye.
- Pada keterangan saksi Irena di BAP No.13 mengenai gangguan nyata terhadap keutuhan NKRI. Faktanya adalah Justru Bapak Basuki sangat mendukung kesatuan NKRI terlihat dalam buku Bapak Basuki halaman 40.
- Saksi Irena menerangkan bahwa yang hadir di Pulau Seribu semua adalah anak buah Bapak Basuki dan nelayan yang dapat ikan kerapu sehingga semua tepuk tangan dan tertawa. Faktanya yang hadir disana adalah tokoh masyarakat, anggota DPR RI, para nelayan yang tidak ikut pembudidayaan. Justru kedatangan Bapak Basuki ke Kepulauan Seribu karena pada tahun 2014 hanya satu orang yang sukses ikut program pembudidayaan ikan kerapu, juga tahun 2015 hanya satu orang sehingga tahun 2016 Bapak Basuki mengajak dari sekolah perikanan.
- Bapak Basuki keberatan dengan saksi Irena yang mengatakan : “jangan harap Yesus turun di akhir zaman”. Menurut Bapak Basuki itulah harapan orang Kristen dengan janji Yesus Kristus yang belum digenapi.
- Bapak Basuki juga keberatan dengan saksi Irena yang mengatakan “di Bible ada bilang orang Islam sesat atau domba yang hilang”.
- Bapak Basuki keberatan terhadap anggapan saksi Irena bahwa Bapak Basuki ada kampanye di kepulauan seribu dan Bapak Basuki mengatakan “pilihlah saya” sebagaimana yang dikatakan saksi Irena. Faktanya adalah berulang kali Bapak Basuki mengatakan : “jangan pilih saya.”
- Bapak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas untuk perayaan paskah sebagaimana yang disebutkan saksi Irena. Selama Bapak Basuki menjadi Gubernur untuk perayaan keagamaan di Istiqlal, Katedral, atau lapangan banteng sesuai ketentuan Pepres dan bapak Basuki hanya menjalankan aturan saja.
- Bapak Basuki tidak pernah mengubah aturan seragam sekolah dan meniadakan pakaian muslim dan muslimah, justru Bapak Basuki membuat program untuk memberikan dana Rp 600.000 untuk kepentingan seragam tersebut. Sampai sekarang, semua sekolah SD, SMP, SMA masih memakai seragam muslim/muslimah. Keterangan saksi Irena dinyatakan sebagai fitnah. dan
- Soal Bapak Basuki yang membongkar mesjid dan tidak membangunnya kembali hingga saat ini sebagaimana yang diterangkan saksi Irena, faktanya Bapak Basuki tidak pernah merubuhkan masjid dan tidak dibangun lagi, justru jika mau membangun baru maka harus merubuhkan bangunan yang lama. Soal belum dibangun saat ini adalah hanya terkait tender yang belum selesai.
“Berdasarkan atas keberatan Bapak Basuki terhadap keterangan saksi Irena yang tidak benar tersebut Tim Penasihat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan Kesaksian Palsu. Atas permintaan Tim Penasihat Hukum tersebut majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya,” kata Triana.
“Atas tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh saksi Irena pada persidangan, Bapak Basuki Tjahaja Purnama melalui Tim Pengacara akan melaporkan saksi Irena ke Polda Metro Jaya hari ini (Rabu, 11/01/2017) ke Polda Metro Jaya,” kata Triana.
Ahok sendiri tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Saat TIM Penasihat Hukum masih membacakan poin keberatannya, Ahok langsung pergi meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan ketat.(TIM)
Allah berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum Allah)? (QS. al-Maidah: 50).