Rukun Nikah ada 5 Dalam Islam

Rukun Nikah – Setiap muslim atau muslimah yang mengidamkan sebuah pernikahan, pasti harus paham rukun rukun nikah. Sebab. Dalam syariah Islam sesuatu yang jadi rukun, suatu tingkah laku atau amal ibadah artinya bahwa dapat dikatakan sah atau tidaknya tingkah laku berikut berasal dari aspek hukum.

Sedangkan di dalam Al-Quran, kata nikah digunakan kata zawaj untuk membuktikan kata pernikahan yang juga artinya serupa bersama pasangan. Rukun dan syarat nikah merupakan penentu suatu tingkah laku hukum, terlebih yang menyangkut dengan sah atau tidaknya tingkah laku berikut dari aspek hukum.

Ada pula syarat itu berdiri sendiri, di dalam arti tidak merupakan beberapa syarat dari unsur-unsur rukun. Untuk mencukupi sah dan diterimanya sebuah pernikahan harus mencukupi rukun-rukun dan beberapa syarat khusus sesuai bersama dengan syariat agama.

Rukun Nikah di dalam hukum Islam ada 5, yaitu :

  1. Calon Pengantin Laki-laki
  2. Calon Pengantin Perempuan
  3. Wali Nikah
  4. Dua orang Saksi
  5. Ijab dan Qabul

Karena rukun nikah itu sesuatu perihal yang sangat perlu dan urgent, jadi rukun nikah itu ada berapa sih? Berikut kami bakal paparkan dan jelaskan uraian berkenaan 5 rukun nikah dalam Islam. Di antara rukun-rukun yang harus dipenuhi adalah:

  1. Calon Pengantin Laki-laki, Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus menyimak dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi calon pengantin.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai beberapa syarat yang harus dipenuhi kriterianya:

a. Islam,
b. laki-laki,
c. bukan mahram bersama calon istri,
d. paham wali yang sebetulnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam suasana ihram haji atau umroh,
f. bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa,
g. tidak dalam suasana mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu,
h. dan paham bahwa wanita yang mengidamkan dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.

Baca Juga:  Penasehat Hukum Gubernur Kalteng Terlantar di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta Karena Tes RT-PCR

Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

  1. Calon Pengantin Perempuan, Rukun nikah sesudah itu adalah ada calon istri. Pun seperti bersama calon suami, ada calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang mengakibatkan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi beberapa syarat berikut ini supaya terpenuhi rukun nikah dalam Islam:

a. Islam
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram berasal dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam suasana berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam era iddah
g. Bukan istri orang

  1. Wali Nikah, Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang juga sangat penting. Hal ini dapat kami melihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini berkenaan wali pernikahan.

“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa no. 1839).

Juga di dalam hadits berikut ini. “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).

Sahabat, jadi bila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian pula, bila ia menikahkan wanita lain.

Syarat-syarat Wali Nikah:

a. Laki-laki
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau sangat tua

Berdasar pada kompilasi hukum Islam di Indonesia berkenaan hukum pernikahan, sudah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim baru dapat bertindak kecuali wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui area tinggalnya.

  1. Dua orang Saksi, Dalam pernikahan, ada saksi ini juga merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa: “Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).
Baca Juga:  Khadijah Wanita Istimewa Istri Rasulullah

Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.

Tentang beberapa syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:

  1. Laki-laki muslim;
  2. Adil;
  3. Akil Baligh;
  4. Tidak terganggu ingatannya dan
  5. Tidak tuna rungu atau tuli.

Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan melihat secara segera akad nikah dan berada di area akad nikah dilangsungkan.

  1. Ijab dan Qabul, Adanya ijab dan qabul merupakan rukun berasal dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan perihal yang menandai ada akad pernikahan.

Ijab ini adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menukar wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.

Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau bersama Fulanah”). atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas kawin berwujud cincin emas dibayar tunai”

Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku menerima pernikahan ini”), atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya menerima nikahnya bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar tunai”

Inilah 5 rukun nikah dalam Islam. Kita dapat melihat bahwa prosesi atau persiapan pernikahan dalam Islam itu sangatlah mudah, dikarenakan sebetulnya pernikahan itu sesuatu yang dicintai Allah dan RasulNya, dan merupakan jalur hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.

Terkait maskawin atau mahar pernikahan, dikatakan bahwa wanita yang mulia adalah wanita yang gampang atau murah maharnya. Lebih detinya, sobat sekalian dapat membaca ulasan di artikel kami yang berjudul, “Sudah Berani Menikah setelah Tahu 5 Hadits berkenaan Mahar Pernikahan”

Baca Juga:  Tak Masuk DCT Akan Gugat, Anang Rosadi : Saya Selalu Laksanakan Perintah Partai NasDem

Demikianlah ulasan kami berkenaan rukun-rukun nikah, semoga dapat bermanfaat buat anda. Terima kasih sudah membaca uraian kami, dan kecuali dirasa bermanfaat silakan dibagikan kepada yang lain. Semoga jadi amal ibadah bagi anda. Aamiin.

TIM suarakalimantan.com

Dibaca 61 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top