
SUAKA – KOTABARU. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (29/9/2026), menjelaskan latar belakang serta maksud dikeluarkannya edaran pengaturan waktu berkumpul bagi pelajar.
Edaran ini lahir setelah banyaknya laporan dan aspirasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan kebiasaan anak-anak yang sering berkumpul hingga larut malam. Akibatnya, kehadiran di sekolah menurun, banyak yang terlambat, mengantuk saat belajar, dan konsentrasi tidak maksimal.
Sekda menegaskan, penanganannya bersifat persuasif dan berupa himbauan, bukan penegakan hukum secara kaku.
“Anak-anak usia 15 hingga 16 tahun masih dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter. Pendekatan kesadaran dinilai lebih tepat daripada sanksi langsung,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak membatasi pelaku UMKM untuk tetap beraktivitas melayani warga. Yang diatur adalah waktu dan kebiasaan berkumpul pelajar, agar tidak mengganggu jam istirahat serta kehadiran di sekolah keesokan harinya.
Edaran ini telah dibahas dan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Kepolisian, hingga dunia pendidikan. Pemerintah akan memantau dampaknya: jika kebiasaan anak – anak membaik, edaran akan dilanjutkan. Jika belum, akan dilakukan evaluasi.
Ada pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti perayaan hari besar atau acara resmi, asalkan tidak mengganggu jam masuk sekolah.
“Kami sadar pasti ada pro dan kontra. Namun edaran ini lahir dari harapan masyarakat sendiri – demi menjaga anak-anak terhindar dari pengaruh pergaulan yang kurang baik, serta kembali berprestasi di sekolah,” tegas Sekda Eka Saprudin.
Memastikan generasi muda Kotabaru tumbuh sehat, cerdas, dan menjadi kebanggaan daerah. (red)
Dibaca 1 kali.