
SUAKA – KOTABARU. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Kotabaru untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (31/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD dan dinyatakan sah serta terbuka untuk umum. Dalam laporan akhirnya, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan arahan kepada Pemkab Kotabaru.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Efisiensi dan efektivitas belanja, Kesiapan pelaksanaan belanja modal, Transparansi dan akuntabilitas anggaran, Pemanfaatan SiLPA, Peningkatan pengawasan pelaksanaan APBD.
DPRD menekankan agar perubahan APBD 2026 diutamakan untuk program yang bermanfaat langsung ke masyarakat, pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan, dan pedalaman. Pemda juga diminta memastikan anggaran terealisasi optimal, terhindar dari gagal bayar, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan sebelumnya.
Setelah pembahasan di tingkat fraksi, komisi, dan Badan Anggaran bersama TAPD, DPRD resmi menyetujui Raperda. Persetujuan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026, diikuti penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Kotabaru.
Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang intensif. Pemda berharap Perda segera ditetapkan dan diundangkan agar dapat segera dilaksanakan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Setelah disetujui oleh DPRD, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian pendapat akhir Bupati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, kepala SKPD, TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers. (red)