

SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru menerima pembayaran denda dari dua terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total Rp400 juta, Rabu (5/8/2026). Pembayaran dilakukan di Aula Kantor Kejari Kotabaru sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., M.H., menjelaskan:
- Rp200 juta dibayarkan Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab, berdasarkan Putusan PN Kotabaru No. 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb, terbukti melanggar Pasal 158 dan 161 UU No. 3/2020.
- Rp200 juta dibayarkan Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab, berdasarkan Putusan PN Kotabaru No. 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb, terbukti melanggar Pasal 161 UU No. 3/2020.
Denda langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Turut hadir: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antoni Kusumo, S.H., M.H., Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi, S.H., M.H., penasihat hukum terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru. (red)