PROPINDO, PERMADIN, dan P3HI kompak meminta Pemerintah serta DPR RI tidak tergesa-gesa merevisi UU Advokat. Mereka mendorong penguatan konsep multi bar melalui pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama tanpa menghapus kemandirian organisasi advokat.
suarakalimantan.com; JAKARTA – WACANA revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali memantik perdebatan di kalangan organisasi advokat. Di tengah pembahasan yang bergulir, sejumlah pimpinan organisasi justru mengingatkan bahwa persoalan mendasar profesi advokat selama hampir dua dekade terakhir bukan berada pada isi undang-undang, melainkan pada pelaksanaannya yang dinilai belum pernah dijalankan secara utuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, S.E., S.H., yang mendesak Pemerintah dan DPR RI menghentikan wacana revisi UU Advokat sebelum seluruh ketentuan dalam regulasi yang berlaku benar-benar diimplementasikan.
Menurut Roi, Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 telah menyediakan ruang penyelesaian terhadap berbagai persoalan organisasi advokat. Ia menilai pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama bagi seluruh Organisasi Advokat menjadi langkah yang jauh lebih mendesak dibanding membuka kembali pembahasan revisi undang-undang.
Selain itu, Roi juga meminta pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang dinilai turut memperpanjang polemik dalam tata kelola profesi advokat.
Di sisi lain, Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Dr. Mahdianur, S.H., M.H., berpandangan bahwa revisi UU Advokat justru berpotensi melahirkan babak baru ketidakpastian hukum. Ia menilai perubahan regulasi tanpa penyelesaian akar persoalan hanya akan memperbesar potensi tumpang tindih kewenangan di antara organisasi advokat.
Mahdianur menawarkan pendekatan berbeda melalui penguatan sistem multi bar, yakni menghadirkan satu wadah bersama yang menjadi rumah bagi seluruh organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing.
Dalam konsep tersebut, wadah bersama diberikan kewenangan menyusun kode etik nasional, membentuk Dewan Kehormatan Advokat, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan. Sementara kewenangan teknis seperti PKPA, UKPA, pengangkatan advokat, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap dijalankan oleh organisasi advokat masing-masing.
Menurutnya, model tersebut tidak hanya lebih efisien dari sisi waktu dan anggaran, tetapi juga mampu menjaga eksistensi seluruh organisasi advokat tanpa harus mengorbankan prinsip kemandirian yang selama ini menjadi fondasi profesi.
“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar sebagai solusi yang dapat menyatukan seluruh organisasi advokat dalam satu payung etik, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Pandangan senada juga datang dari Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. Menurutnya, revisi undang-undang bukanlah jawaban instan terhadap dinamika yang berkembang di lingkungan profesi advokat selama 18 tahun terakhir.
Aspihani menilai yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan aturan yang sudah ada secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tanpa arah yang jelas justru berpotensi memperuncing perbedaan di antara organisasi advokat.
Ia juga memberikan peringatan agar apabila revisi tetap dilakukan, substansi perubahan tidak boleh menghapus kemandirian organisasi advokat yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan pengawasan terhadap anggotanya.
Menguatnya penolakan dari sejumlah organisasi advokat menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa depan UU Advokat tidak lagi sekadar menyangkut perubahan regulasi. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola profesi, kepastian hukum, serta keseimbangan kewenangan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, DPR RI, dan seluruh organisasi advokat di Indonesia.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring bergulirnya pembahasan di tingkat legislatif. Sejumlah organisasi advokat kini berharap DPR lebih mengedepankan evaluasi terhadap implementasi UU yang berlaku sebelum memutuskan langkah politik hukum berikutnya. (Bhany)
