“Mari kita menjaga kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara dengan tetap mengedepankan sikap objektif dan rasional. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta jangan membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum selesai,”
SUAKA – JAKARTA. PERKEMBANGAN perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Setelah pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, berbagai pandangan, argumentasi, dan penjelasan mengenai perkara tersebut turut berkembang di ruang publik melalui berbagai media.
Menyikapi dinamika tersebut, tokoh masyarakat H.M. Darmizal mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, objektif dan menghormati setiap tahapan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ketua umum ReJO for Prabowo Gibran, dalam negara hukum, kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan alat bukti dan fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.
“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kita patut menghormati proses peradilan. Kebenaran suatu perkara tidak ditentukan oleh opini, asumsi, ataupun perdebatan di ruang publik, melainkan oleh pembuktian yang dilakukan secara objektif di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Darmizal Minggu 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, lanjut Darmizal, setiap warga negara berkewajiban menghormati mekanisme penegakan hukum serta asas due process of law, yaitu penyelesaian perkara melalui prosedur hukum yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Darmizal mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diakui dalam sistem hukum Indonesia, antara lain tercermin dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai instrumen hukum mengenai hak asasi manusia.
Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, terkait berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik, termasuk yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam menjalankan fungsi pembelaannya, Darmizal menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi.
Namun demikian, masyarakat tetap perlu bersikap kritis, proporsional, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji di dalam persidangan.
“Hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tentu harus dihormati. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa pendapat atau argumentasi yang berkembang di luar persidangan bukanlah putusan hukum. Oleh karena itu, mari kita menunggu proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka dan objektif di hadapan pengadilan,” ujarnya.
Darmizal juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan prasangka atau memperkeruh suasana, termasuk narasi yang berpotensi mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik tanpa didukung fakta yang telah terbukti secara hukum.
“Mari kita menjaga kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara dengan tetap mengedepankan sikap objektif dan rasional. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta jangan membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum selesai,” ucap Darmizal.
Ia menegaskan bahwa independensi lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menutup keterangannya, Darmizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan proses peradilan sebagai rujukan utama dalam menilai suatu perkara, sekaligus menjaga ruang publik agar tetap sehat, beradab, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
“Biarkan fakta berbicara di persidangan, dan biarkan hakim memutus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dapat ditegakkan, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat,” urainya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, landasan hukum yang digunakan dalam naskah ini bersifat kuat dan netral, yaitu: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Indonesia adalah negara hukum, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Kekuasaan kehakiman yang merdeka, Asas due process of law sebagai prinsip universal dalam proses peradilan serta Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut dalam KUHAP dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pesan yang ingin kami sampaikan tetap tegas namun lebih berimbang, menghormati hak kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus mengajak masyarakat menjadikan putusan pengadilan sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan kebenaran hukum,’ pungkas Darmizal.
Jurnalis: Vina Astalina
