
SUAKA – PALANGKA RAYA. BEREDARNYA kalimat “DICABUT NIH BROOO….!??. SETELAH 3 kali dilakukan mediasi oleh Hakim Mediasi, Ari Yunus Hendrawan yang menghadirkan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Palangka Raya, akhirnya gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) LSM Betang Hagatang (Karliansyah) dan LSM Bangkit Nusantara, dengan kuasa hukum Singkang W. Kasuma dan Dandie Setiawan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, M. Reza Prabowo, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, mantan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, PT. Karya Pendidikan Bangsa, PT. Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT. Tapanorana Victori Cemerlang, terkait dugaan penyimpangan dana pada proyek pengadaan smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 yang menelan anggaran hingga Rp627,8 miliar secara resmi ‘DICABUT’. Pencabutan tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri dan kepentingan masyarakat luas 😃🤟. Salam WARAS. Salamku padamu…..” di akun facebook Ingkit Djaper, Jum’at (22/05/2026) membuat geram Kuasa Hukum Penggugat PMH Citizen Lawsuit di PN Palangka Raya.
“Saya sangat terkejut dengan banyaknya teman-teman pertanyaan berkaitan pencabutan gugatan PMH Citizen Lawsuit kami di Pengadilan Negeri Palangka Raya”, kata salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Singkang W Kasuma kepada awak media ini, Sabtu (23/05/2026).
Menurutnya, saudara Dr. Karliansyah, SH, MH selaku Ketua Ketua LSM BETANG HAGATANG Pemberi Kuasa pada Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk dalam melakukan pencabutan gugatan tidak sah secara hukum.
“Dia dalam melakukan pencabutan gugatan tidak merujuk pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) Reglement op de Burgerlijke,” ujar Singkang W Kasuma, Pengacara Senior di Kalimantan Tengah ini.
Singkang pun membeberkan, dalam pencabutan Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk tidak mendasar dan tidak ada koordinasi sama sekali bersama kami selaku Kuasa Hukum Penggugat.
“Tiga alasan dia ajukan dalam pencabutan Perkara tersebut, yaitu 1. Gugatan Kurang Sempurna; 2. Dalil Kurang Kuat dan ke 3. Adanya Perdamaian Diluar Pengadilan. Selama tiga kali mediasi belum ada sama sekali kesepakatan perdamaian. Nah kalau mediasi di luar pengadilan itu sampai detik ini belum ada di jalankan,” bebernya.
Senada Aspihani Ideris saat di hubungi via WhatsApp, Sabtu (23/05/2026) merasa terkejut mendengar kabar gugatan Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk tanpa koordinasi telah di cabut sepihak oleh kliennya.
“Saya rasa pencabutan gugatan PMH (Warga Negara) Citizen Lawsuit ini cacat hukum, kenapa demikian, karena tidak melampirkan berita acara kesepakatan semua pihak adanya sebuah perdamaian. Biarkan saja ketua majelis yang menilainya. Kan pencabutan itu hanya bersifat permohonan, terlepas di kabulkan atau tidak kita tunggu saja keputusan majelis,” kata Aspihani singkat. (Dani/TIM redaksi)