
SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda wilayah Bumi Saijaan dalam beberapa pekan terakhir.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru.Senin. (04/05/2026) dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kotabaru,Awaludin didampingi Ketua Komisi ll DPRD,Abu Suwandi dan dihadiri Perwakilan Pertamina, Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop), serta perwakilan pemilik SPBU.
Wakil Ketua l DPRD,Awaludin menyampaikan sulitnya BBM untuk nelayan dan taksi laut atau yang lebih kita kenal speedboat untuk mendapatkan pasokan minyak sebagai bahan bakar Di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kelangkaan BBM di masyarakat diakibatkan tidak diperbolehkannya para pelangsir minyak yang selama ini membantu masyarakat termasuk para nelayan dengan adanya peristiwa ini semua berdampak terhadap masyarakat termasuk transportasi laut lumpuh dalam berapa hari terakhir.
Ketua Organisasi Speedboat,Arbain yang mewakili para pelangsir, mengungkapkan dengan keresahan terhadap diberlakukan aturan bahwa tidak diperbolehkannya pelangsir untuk memasok BBM dengan jeriken, menurutnya distribusi BBM ke wilayah pelosok dan kepulauan akibat pemberlakuan aturan oleh pihak pertamina sehingga pihak SPBU tidak berani melayani pengencer.
Arbani menegaskan,bila ini terjadi roda perekonomian didaerah sampai kepelosok tidak akan jalan dan menjadi lumpuh.
Kami berharap kepada DPRD, Pemerintah daerah dan Pertamina untuk memberikan solusi dan kebijakan agar supaya para pengencer kembali berjalan seperti biasa.
“Semoga hasil RDP membuahkan keputusan agar supaya masyarakat kembali berusaha,” Ucapnya.
Sementara itu,Anggota Komisi lll DPRD, H. Abdul Kadir menyoroti, Kita jangan bicara tentang aturan tapi bagaimana agar masyarakat bisa hidup dari usaha tersebut.
Perlu diketahui aturan itu sejak jaman dulu sudah ada tapi bagaimana nasib para kapal-kapal nelayan, dan speedboat tidak melanggar aturan agar mereka dapat berusaha untuk menghidupi keluarganya.
Bila tidak diberikan mendapatkan BBM secara pasti tidak bisa beraktivitas dan tidak mungkin kapal dan speedboat dibawah ke SPBU untuk mengisi BBM, dengan adanya pelangsir pasti merasa terbantu.
Bagaimana dengan nasib speedboat dan kapal-kapal nelayan serta pemilik bagang jika tidak diperbolehkannya para pelangsir BBM melakukan aktivitasnya melakukan pelangsiran di SPBU
Kami berharap,jika memang nanti dilarang menggunakan Jerigen harus dibuatkan aturan agar tidak melanggar hukum.
“Semoga pemerintah daerah dan pertamina untuk berkolaborasi untuk menemukan solusinya agar para pelangsir dan eceran ini memperoleh payung hukum agar mereka bisa berjualan kembali dan saya ingatkankan kembali supaya SPBU di kabupaten kotabaru beroperasi malam,”ucapnya.
Agar tidak berlarut-larut permasalahan ini, diminta Pemerintahan daerah untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencarikan solusi dan mempertimbangkan kembali terkait dispensasi distribusi BBM dalam bentuk langkah berkelanjutan agar roda perekonomian yang ada di kabupaten kotabaru berjalan dengan lancar. (red)