
SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (29/04/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara dengan putusan inkracht periode Desember 2025 hingga April 2026. Barang rampasan tersebut didominasi oleh barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 61,69 gram, sementara sekitar 12,77 gram telah disisihkan khusus untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain Narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.

“Pemusnahan ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pemberantasan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kotabaru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBI) menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga bernilai edukatif. Diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menyadari bahaya Narkoba dan konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana.
Kegiatan ini berjalan lancar berkat sinergi yang baik antar instansi penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Pengadilan, Lapas, serta dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekan-rekan media. (red)
Dibaca 1 kali.