

Kepala DLH menegaskan bahwa memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Kotabaru No. 11 Tahun 2018.
“Kita tidak punya waktu lagi, perubahan harus dimulai sekarang. Jika tidak, sampah akan menumpuk dan mencemari lingkungan,” tegas Melinda.
DLH juga mulai menerapkan penegakan aturan, mulai dari teguran hingga sanksi sosial seperti wajib menanam pohon bagi yang membuang sampah sembarangan.
Selain menjaga kebersihan, program ini juga mengedukasi manfaat ekonomi. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa dijual ke bank sampah atau TPS 3R.
Khusus di wilayah pesisir seperti Rampa Lama, limbah sisa ikan pun memiliki potensi besar jika diolah menjadi pupuk atau nutrisi tanaman.
“Pengelolaan sampah bukan soal peralatan saja, tapi soal perilaku,” ujar perwakilan PT Arutmin NPLCT, Anang Riduan.
Kepala Desa Rampa Lama, Syamsir Alam, berharap program ini bisa membuat desa lebih bersih, sehat, dan memberikan keuntungan ekonomi bagi warga. (red)