Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan dalam rillis resminya di hadapan awak media menegaskan, hari ini Selasa Tertanggal 11 Maret 2025 secara resmi menetapkan dan menahan serta menitipkan tiga orang tersangka dari empat orang tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal pada BPR Artha Sukma.
Kajari menjelaskan lebih rinci colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan colleteral tidak meng-cover kerugian keuangan.
Yang terjadi 7 agunan tidak diketahui keberadaannya, 1 anggunan dijual, serta 1 anggunan lagi diduga diagunkan ke bank lain.
Dengan demikian jelas lah sudah kasus ini salah satu nya adalah anggunan tidak berada di PT. BPR Artha Sukma sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas adanya kasus hukum ini Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BPR Artha Sukma mengalami kerugian sebesar 3,7 miliar rupiah.
Sejak dari awal diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor : PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit dan pada akhirnya hari ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara, meyakini dengan dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan, menahan dan menitipkan tiga orang tersangka di antaranya pertama tersangka IB (saat ini sedang berada Rutan Palangka Raya atas tindak pidana lain), posisi tersangka ini sebagai nasabah.
Tersangka kedua atas nama Z mantan direktur utama PT. BPR Artha Sukma, tersangka ketiga tersangka BTS sebagai Notaris dan tersangka ke empat inisial S mantan Kacab BPR Sungai Rangit.
Kajari menguraikan bahwa empat orang tersangka ini terkena Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan.
Dan juga kepada empat tersangka di kenalan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor mengatur tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sementara Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan.
“Sejak hari ini tiga orang tersangka dari jumlah empat orang tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahan kurungan badan selama 20 hari kedepan di Lapas Kls 3 Sukamara,” Pungkas Kajari Sukamara H. Muhammad Irwan.
(Mas@eko)