DPRD Sukamara Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


Sukamara,-

DPRD Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna, Kamis (16/1/2025) pagi.

Rapat Paripurna ini mengagendakan Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I dan II serta para anggota DPRD Kabupaten Sukamara.

Turut hadir juga Pj. Bupati Sukamara, Pj. Sekretaris Daerah, Kapolres Sukamara, Perwakilan Dandim, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara, Kepala Desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Sukamara, H. Ahmad Darsoni mengatakan, rapat paripurna hari ini untuk menindaklanjuti surat usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kemudian, hasilnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, setelah dilaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD Sukamara akan mengajukan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur,” tegas H. Ahmad Darsoni.

Selain itu, pria yang akrab disapa H. Darson menyebutkan, setelah Kemendagri RI mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih maka tahap berikutnya tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan.

“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan tanggal 10 Februari 2024,” Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Sukamara H. Ahmad Darsoni.

Untuk diketahui hasil Pilkada Kabupaten Sukamara Bupati dan Wakil Bupati Terpilih adalah H. Masduki dan Nur Efendi

(Mas@eko)

Dibaca 96 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top