Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru I Made Supriadi Menjelaskan, Pembagian sertifikat tanah untuk warga eks. kebakaran ini hasil dari kerjasama semua pihak.
“Pembagian ini merupakan program konsolidasi tanah (KT) kolaboratif yang mana program ini memang sangat jarang dilakukan dibeberapa wilayah, atau mungkin ini bisa menjadi satu – satunya, karena ini melibatkan berbagai pihak disamping dari pemerintah daerah untuk infrastruktur sarana dan prasarananya, dan ada juga bantuan dari pihak ketiga untuk pembangunan fisik rumahnya serta kami selaku yang memberikan legalitas atas tanahnya. Jadi ini semua kontribusinya semua pihak,” Jelasnya.
Lanjutnya, pemberian sertifikat ini merupakan bentuk nyata pemerintah agar menghadirkan tata ruang masyarakat berkelanjutan.
“Dan ini mungkin bisa menjadi percontohan bagi daerah – daerah lain adanya konsolidasi tanah (KT) dalam rangka menyelesaikan persoalan – persoalan tanah yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perkimtan Kotabaru H. Ahmad Junaidi mengharapkan, sertifikat ini dapat meningkatkan status kepemilikan mereka.
“Pembagian sertifikat ini bisa meningkatkan status terhadap kepemilikan dari rumah warga tersebut yang sudah mereka tempati kurang lebih 1 tahun 14 bulan,” pungkasnya. (A. MAH)
Dibaca 22 kali.