Irwan : Ada Dugaan Korupsi APBDes Mantan Kades Dan Sekdes Kami Lakukan Penahanan

Sukamara, –

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Irwan menerangkan, telah menetapkan mantan Kepala Desa Petarikan berinisial KH dan Sekretaris Desa Petarikan periode 2017-2023 berinisial GH sebagai tersangka.

Dirinya juga mengatakan, Pasca penetapan kedua tersangka KH dan GH kami langsung menahan keduanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Kecamatan Sukamara tahun anggaran 2023.

“Jadi pada prinsipnya, tim penyidik sudah mempersiapkan dua alat bukti baik keterangan saksi dan surat hasil perhitungan kerugian atas tindak pidana korupsi ini negara telah di rugikan sebesar 780 juta rupiah. Sehingga sudah memenuhi pasal 21 KUHP untuk dilakukan penahanan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ucap Kajari Sukamara Muhammad Irwan di Sukamara, Rabu (25/9/2024) malam.

Kajari kembali mempertegas bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka yakni KH dan GH guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan supaya dapat segera dan bisa ditingkatkan ke tuntutan.

“Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik masih mengacu kepada dua tersangka. Dengan kasus ini bisa dimaknai secara positif, bahwa proses tindakan hukum akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat. Bila mana terdapat alat bukti atau keterlibatan pihak-pihak lain akan segera kita proses,” Pungkas Irwan.

(Mas@eko)

Dibaca 12 kali.
Baca Juga:  Banjir Kalsel, 100 LSM dibantu Advokat P3HI Bakal Gugat Class Action

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top