Hadapi Pilkada 2024 Bawaslu Sukamara Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan

Sukamara, –

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Robi padlansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Produk Hukum Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024 di Sunartos Cafe Kota Sukamara pada hari Rabu (24/7/2024).

Robi menegaskan untuk sosialisasi ini merupakan prodak hukum Bawaslu seperti peraturan-peraturan yang tertuang dalam undang-undang pemilu dan juga mensosialisasikan peraturan produk non Badan Pengawas Pemilu. 

Dirinya juga mengatakan, banyaknya produk hukum non peraturan Badan Pengawas Pemilu yang telah dikeluarkan agar optimal dalam pemahaman dan implementasinya untuk itulah perlunya sosialisasi kepada jajaran Bawaslu dimana dalam kegiatan ini peserta nya dari Partai Politik (Parpol) dan juga hadir dari Organisasi Masyarakat di Kota Sukamara. 

“Terutama Parpol dimana nanti menjelang tahap pemutakhiran penetapan calon, mereka sudah pahami aturan mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Itu yang terpenting karena masih Ranaj pencegahan,” Pungkas Ketua Bawaslu Sukamara. 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Edi Susanto dan juga Ketua PWI Kabupaten Sukamara H. Toni. 

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 27 kali.
Baca Juga:  Banyak Teroris, Suhardi Alius Harus Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top