SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kotabaru Drs Mukhni AF didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kotabaru Dr.Muhammad Arif dan dihadiri oleh Bupati Kotabaru diwakili Staf Ahli Setda Kotabaru Zainal Arifin.S.STP.M.Sc.
Agenda dalam rangka penyampaian hasil akhir pansus terkait Raperda menjadi Perda. Berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kotabaru.Senin (22/7/2024).
Adapun laporan akhir pembahasan Raperda yaitu 1.Raperda laporan akhir proses Perubahan pansus DPRD Kotabaru atas dua buah Raperda.
2.Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2024.
Hasil laporan Ketua Pansus 1(Satu)Arbani.S.Pd. M.Ap., disampaikan dalam rapat paripurna terkait Raperda perubahan keempat atas peraturan nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan draft Raperda layak dijadikan Perda dan siap diparipurnakan.
Sementara pansus 3 dalam laporan di sampaikan dalam forum paripurna oleh anggota pansus 3 Chairil Anwar,S.S.M.Th.l., mengenai Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting menyesuaikan hasil pra fasilitas sanitasi layak yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Kedua Raperda yang disampaikan oleh pansus 1 dan pansus 3 seluruh anggota DPRD Kotabaru menerima dan setuju serta layak untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dan siap diparipurnakan,”kata Mukhni dalam rapat paripurna. (wan/dam)