Sukamara,-
Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Hariawan Putra mengakui, telah menerima surat pengunduran diri H. Kaspinor selaku Pj Bupati Sukamara.
Ketua kembali menjelaskan, bahwa hari ini tadi DPRD Kabupaten Sukamara langsung melakukan rapat dan membahas siapa yang akan di usulkan sebagai Pj. Bupati Kabupaten Sukamara pengganti H. Kaspinor selanjutnya.
Ketua menegaskan, rapat yang kami laksanakan tadi berdasarkan dengan surat Gubernur nomor: 100/156/II.1/PEM-OTDA, tanggal 3 Juli 2024, bersamaan dengan surat pengunduran diri Pj Bupati/Wali Kota agar DPRD Kabupaten/Kota juga mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Wali Kota kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain dari surat edaran Gubernur Kalteng rapat kali ini juga didasari oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh Pj Kepala Daerah, baik Pj Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Selanjutnya juga berdasarkan surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, maupun Pj Wali Kota.
Juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Terkait administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pelantikan Pj pengganti bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
“Hasil rapat DPRD Sukamara tadi di usulkan dua nama yaitu Rendy Lesmana dan Arif Rahman Hakim. Dua nama ini akan langsung di proses ke Provinsi dan Kemendagri di Jakarta sesuai perundangan yang berlaku,” Pungkasnya pada Rabu (17/7/2024).
Yohanes Eka Irawanto, SE