Viral !!! Melerai Perkelahian Dua Perempuan, Malah Masuk Penjara Vonis Hakim 6 Bulan

Foto ilustrasi internet

SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin; Viral !!! Penegak hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik, setelah seorang laki-laki melerai perkelahian dua orang perempuan di Pasar Antasari Banjarmasin menjadi terdakwa dan justru divonis bersalah dengan pidana enam bulan penjara.

Aspihani Ideris, pengacara dari terdakwa, dengan tegas mengkritik keputusan ini dan menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) serta dewan hakim telah mengabaikan kebenaran yang sebenarnya.

Dalam keterangan persnya di depan ruang sidang pada Rabu (22/05/2024), Aspihani didampingi rekannya Syahruji mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap penegak hukum dengan menuding perbuatan tersebut adalah perbuatan zalim.

“Sebelumnya kami sudah eksepsi, namun di tolak dan pledoi pun sepertinya diindahkan oleh mereka. Mau banding tanggung kasian klien kami sudah menjalani 5 bulan penjara. Saya sangat sedih melihat sikap JPU dan Dewan Hakim yang mengadili perkara ini. Mereka mengkategorikan ini sebagai perkara 170 KUHP Primer dan 351 KUHP Subsider Jo 55, 56 KUHP, dengan mengabaikan Pasal 49 KUHP,” ujar Aspihani.

Menurut Aspihani, keputusan ini mencerminkan bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima yang menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran.

“Hukum seharusnya menjadi landasan dan pijakan bagi kita dalam hidup bermasyarakat. Tanpa hukum dan aturan, yang lemah akan ditindas dan yang kuat akan berlaku zalim sesuka hatinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan harus dijunjung tinggi oleh semua penegak hukum untuk mencegah terjadinya kezaliman.

Dalam kasus ini, Aspihani menyoroti keraguan terhadap atas penyampaian saksi di muka persidangan dari kesaksian yang diajukan oleh JPU.

“Faktanya, pertanyaan yang kami ajukan ke pihak saksi semuanya dijawab dengan tidak tegas alias ragu-ragu,” ungkap Aspihani.

Kesaksian yang meragukan ini termasuk ketidaktahuan para saksi mengenai detail-detail penting, seperti waktu terjadinya perkelahian banyak saksi yang salah menyebutkan hari, tanggal dan jamnya; warna pakaian yang dikenakan terdakwa pada saat kejadian juga tidak ada yang benar menyampaikan.

“Beberapa saksi mengatakan klien kami memakai baju warna kuning, ada yang mengatakan merah dan hijau, padahal sebenarnya klien kami memakai kaos berwarna hitam,” jelasnya.

Lebih jauh, Aspihani menyatakan bahwa ada indikasi kesaksian palsu masuk kedalam dunia persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Kami mengingatkan tentang Pasal 242 (1) KUHP mengenai kesaksian palsu yang bisa dipidana penjara paling lama sembilan tahun, tetapi ketua majelis saat itu malah meralatnya. Ada apa ini?” tanyanya.

Ia pun berkeyakinan, bahwa kliennya tidak bisa dipidana karena hanya melerai perkelahian, bukan pelaku perkelahian, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru Tak Kenal Lelah DiHari Libur, Turunkan Kekuatan Atasi Banjir

Disaat terjadi perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa I, lanjut Aspihani, saksi korban mengakui ia membawa sentaja tajam berjenis parang, namun anehnya perkara Sajam tersebut tidak di masukan dalam sebuah pasal undang-undang disaat proses penyidikan sampai ke proses persidangan.

Padahal lanjut Aspihani, ditegaskan dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Disaat penyidikan sampai ke persidangan walau saksi korban jelas-jelas mengakuinya, saat mendatangi terdakwa I, ia membawa senjata tajam, namun pengakuan itu semua di abaikan baik oleh penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, maupun Majelis Hakim yang mengadili,” bongkar Aspihani.

Walau dalam persidangan, lanjut Aspihani, saksi korban juga mengaku dirinya juga dihadapkan di persidangan, namun ia mengaku di tuntut oleh Jaksa hanya dengan pidana 5 bulan penjara dan vonis hakim 3 bulan penjara.

“Sangat aneh dan ini semua menjadi pertanyaan kita semua, pelaku utama pangkal terjadinya perkelahian hanya di vonis 3 bulan penjara, dan yang melerai malah di vonis 6 bulan penjara. Sungguh aneh pengadilan hukum di Banjarmasin ini,” terangnya.

Aspihani juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat, terutama di Banjarmasin jangan sampai berani melerai orang berkelahi jika tidak ingin masuk penjara seperti halnya terjadi pada kliennya.

“Jangan sesekali berani melerai perkelahian, apalagi jika perkelahiannya menggunakan senjata tajam. Di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jaksa dan Hakim bersepakat bahwa orang yang melerai perkelahian dapat dipidana, padahal klien kami yang melerai malah terluka cukup parah di pelipis kirinya akibat dipukul oleh pelaku perkelahian tersebut (red pelapor/ saksi korban),” tegasnya.

Aspihani menuturkan, keputusan hakim memvonis klien dengan hukuman penjara enam bulan ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan hukum tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya.

“Sedih rasanya melihat penerapan hukum yang tidak benar ini. Saya berpesan khusus kepada penegak hukum yang muslim, dunia sudah mau kiamat. Sebaiknya kita ingat akan ada hari pembalasan di akhirat nanti,” tutup Aspihani dengan penuh keprihatinan.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum di Indonesia dan mengundang perhatian berbagai pihak yang mendambakan keadilan sejati. Harapan masyarakat kini tertuju pada reformasi sistem peradilan agar hukum benar-benar menjadi pelindung yang adil bagi semua orang. (bani)

Baca Juga:  Luhut Tegaskan, Syarat Masuk Rumah Ibadah Maksimum 20 Orang dan Sudah Vaksin
Dibaca 115 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top