Berkas Dikembalikan, Paslon Radja AA Nih Didampingi 49 Pengacara Bakal Mengadu ke Bawaslu

Print Friendly, PDF & Email
Pasangan Radja AA Nih Mantap!!!

Banjarmasin – suarakalimantan.com; Berkas pencalonan dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 dikembalikan KPU Kota Banjarmasin, Minggu (19/5/2024).

Dikembalikannya berkas kedua pasangan calon jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwali Kota Banjarmasin tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani.

Menurut Subhani, pengembalian berkas tersebut dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi syarat dukungan dengan mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“berkas, yang di kembalikan tersebut adalah berkas pasangan Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim, dan Pasangan Anang Misran-Habib Aspihani Ideris” beber Subhani.

Dijelaskannya, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon minimal berjumlah 41.231. Yakni berkas B.1 KWK berupa surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP dengan tanda tangan. Kemudian juga rekapitulasi dari jumlah total dukungan.

ā€œBukti fisik mereke setalah dicek lengkap semua bahkan melebihi dari yang telah ditentukan, namun data yang masuk di Silon lah yang tidak memenuhi sesuai data fisik. Yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,ā€ ucap Subhani, selepas acara pelantikan PPK Banjarmasin, Jum’at kemarin kepada wartawan, (17/05/2024).

Kalau syarat dukungan fisik, kata Subhani dukungan mereka sudah terpenuhi, namun data yang terunggah di silon tidak mencapai sesuai data fisik mereka.

“Semua tetap harus diunggah dalam silon. Namun di sayangkan mereka kesulitan memasukannya, hingga di tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 Wita, tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,ā€ tuturnya.

Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi ungkap Subhani, maka berkas kedua paslon pihaknya di kembalikan. Selain itu pengembalian berkas yang tidak lengkap sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.

ā€œKarena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan lanjutan, sebab sudah dikembalikan dan tidak memenuhi. Dan tidak ada lagi kesempatan, karena kemarin sudah waktu terakhirnya. Tinggal melakukan pengaduan ke Bawaslu saja lagi,ā€ pungkas Subhani.

Baca Juga:  Keluarga Korban Berharap, Pelaku Penganiayaan Anak di SMA Shafiyyatul Amaliah Medan Ditahan

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah saat dihubungi wartawan menyarankan untuk menangani sengketa Pilkada kedua pasangan calon perseorangan di persilahkan untuk membuat pengaduan ke Bawaslu Kita Banjarmasin.

“Dengan membuat pengaduan di Bawaslu semoga pencalonan lewat jalur perseorangan bisa lanjut,” ucapnya singkat.

Terpisah, Habib Aspihani Ideris membenarkan berkas mereka di kembalikan, namun di tegaskannya yang di kembalikan itu bukan berupa berkas, akan tetapi berupa surat berita acara pengembalian berkas dari KPU Kota Banjarmasin.

“Surat berita acara pengembalian berkas itu sudah kami terima pada Jum’at sore, 16 Mei 2024,” kata Aspihani panggilan akrabnya.

Dengan dasar berita acara pengembalian berkas tersebut, kata Aspihani, Paslon berslogan Radja AA Nih, Mantap !!! bersama TIM Hukum akan membuat pengaduan ke Bawaslu Banjarmasin.

Dasar utama Paslon Radja AA Nih Mantap!! Mengadu ke Bawaslu, menurut Aspihani adalah permasalah terbitnya surat Ketua KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.

“Aneh-aneh saja KPU ini, undang-undang di kesampingkan, dan surat Ketua KPU RI di utamakan. Kami beranggapan isi surat tersebut sesat dan zalim, kalau tuh semua data harus di upload ke akses silon KPU, kenapa tidak di sosialisasikan tiga bulan sebelumnya, dan menjadi pertanyaan kita surat tersebut baru terbit di saat kita mendaftar ke KPU?” Tanya Aspihani.

Ditambah lagi silon KPU sering bermasalah disaat upload maksimal hanya bisa 100 megabyte dan tidak bisa sekaligus. “Ditambah jaringan yang selalu lelet alias tidak lancar, sehingga sering terjadi pending yang sangat lama, dan juga data yang sudah di upload ada yang hilang tiba-tiba, sepertinya ini patut diduga adalah sebuah perencanaan….?,ā€ tuturnya

Karena ini lah, kata Aspihani, sepatutnya lah pihaknya membuat pengaduan ke Bawaslu guna mencari solusi terbaik guna membedah isi surat Ketua KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 tersebut walau alur untuk membatalkan surat tersebut adalah di PTUN.

Baca Juga:  Demo di Kejati : Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni di Telisik Sejumlah Aktifis Kalsel

“Insya Allah dengan di bantu 49 Pengacara P3HI yang sudah terdaftar di dalam Surat Kuasa, Senin besoknya kita akan mengadu ke Bawaslu. Do’akan saja semoga urusan lancar, tentunya mendapatkan berkah dan Ridha dari Allah SWT,”‘ harap aktor pencetus pejuang pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, Rafiansyah Sofyan, SE, SH mengungkapkan sebanyak 49 pengacara P3HI bersedia mendampingi pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin berslogan Radja AA Nih, Mantap !!!.

ā€œSenin, 20 Mei 2024 kita akan mengadu ke Bawaslu Kota Banjarmasin,ā€ kata Rafiansyah, saat di wawancarai wartawan, Sabtu (18/05/2024) di kantor hukum ā€œRafiansyahā€ Jl. Banjar Indah Komplek Grand Residence No. 335 Banjarmasin.

Menurut Advokat P3HI angkatan Ke VI ini, pendampingan hukum yang akan di lakukan, merupakan sebuah bentuk kesetiannya terhadap pimpinan tertinggi organisasi advokat P3HI sendiri.

ā€œPak Aspihani Assegaf adalah Ketua Umum kami di P3HI, kalau beliau merasa luka, kami pun ikut merasakan sakitnyaā€ akunya Rafiansyah.

Ditempat yang sama Anang Misran mengatakan, sesuai saran dari KPU Kota Banjarmasin sendiri, pihaknya akan membuat pengaduan terhadap sengketa Pilkada di Banjarmasin atas pencalonan pihaknya sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

ā€œBarusan kita menandatangani surat kuasa bersama pak Wakil Habib Aspihani. Alhamdulillah 4 pengacara P3HI bersedia suka rela mendampingi kami,ā€ kata Anang Bidik panggilan akrabnya Anang Misran, Sabtu (18/05/2024).

Anang Bidik membeberkan, kenapa pihaknya akan melakukan pengaduan ke Bawaslu, karena masih ada kesempatan pihaknya untuk dapat berkompetisi di ajang Pilwalkot Banjarmasin mendatang ini.

ā€œKita optimis, masih ada celah untuk Kami (Radja AA Nih) untuk maju dalam pencalonan Walikota Banjarmasin,ā€ harapnya.

Anang, mengatakan, saat diskusi, salah satu Komisioner KPU Subhani memberi jalan bahwa kita bisa melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Karena disana jelas Anang, akan celah dalam pencalonan hanya dengan menyerahkan faktual dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan.

ā€œKita sudah siapkan beberapa dokumen, baik berupa fisik, excell, foto copy, semua untuk mendukung pengaduan ke Bawaslu dan kita pun sudah konsultasi dengan pihak Bawaslu Kalsel.ā€ Ungkapnya.

Baca Juga:  Kabupaten Banjar Pastikan Tempat Wisata Dan Hiburan Ditutup

Demikian Lis nama-nama Advokat/Pengacara yang masuk dalam SURAT KUASA mengadu ke BAWASLU Kota Banjarmasin atas sengketa penyelesaian Pilkada Kota Banjarmasin bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, ANANG MISRAN – H. ASPIHANI IDERIS, S.A.P., S.H., M.H. adalah :

  1. Rafiansyah Sofyan SE, SH
  2. H. Marli, SH, MH
  3. Wijiono, SH
  4. YG. Sangari, S.Pd.SD, SH, MM
  5. Yusni. A.H., SH.
  6. Panji Fathurrahman, SH
  7. Muhammad Mahyuni, SH
  8. Fauzie Rahman, SH
  9. Ficy Fendy Feriyadi, SH
  10. Dandie Setiawan, SH
  11. Normilawati, SE, SH
  12. Hj. Illa, SH
  13. Abd. Rahman Suhu, SH, MH
  14. Kasmili S.AP, SH
  15. Norfansyah Yusni, SH
  16. H. Syahruji, S.Pd.I, SH
  17. Gerardus Wedo Ronga, SH
  18. Nawarin, SH
  19. Siti Wahidah, SH
  20. Muhammad Arsyad, SH
  21. Abdul Latif, SH.I
  22. Amustofa Besan, SH
  23. Ridwansyah Missi, SH
  24. Drs. Theodore YP Badowo, SH
  25. Layu Pintaruan Badowo, SH
  26. Muhammad, SH
  27. Siti Wahidah, SH
  28. M. Habeli, SH
  29. H. Hermansyah, SH
  30. M. Noor Suriadi, SH
  31. Muhammad Rafiq, SH.I
  32. Muchamad Aulia Sunaryohadi, SH
  33. Yohana, SH
  34. Puda Karya, SH
  35. Smart Sherwin Tallo, SH
  36. Umbu Woedy Kalaway, SH
  37. Dani, SH
  38. Ari Yunus Hendrawan, SH
  39. Dr. Mambang I. Tubil, SH, M.AP
  40. Mahfujatun Munir SH
  41. Zainal Arifin, SH
  42. Nikodemus N. Rutung, SH
  43. Keba Pala Ndima, SH, M.Pd
  44. Agustinus H Padita, SH
  45. Hizbullah Yusuf, SH
  46. Singkang W Kasuma, SH, MH
  47. Tjariansyah Askar, SH, MM
  48. Iwan Moeryanto, SH
  49. Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH

(andi)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top