Banjarmasin ; suarakalimantan.com ||KETUA umum panitia pemekaran kabupaten Gambut Raya melakukan terobosan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru dengan mengirimkan “SURAT CINTA” ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Hal demikian disampaikan langsung oleh Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H. dalam jumpa persnya, pada Kamis (04/04/2024) di ruang kerjanya kantor DPRD Kalsel Jl. Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kode pos (70111).
“ini saya bertanda tangan, dan surat ini akan kami kirim secepatnya. Surat ini adalah permohonan audiensi maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Ya semacam surat cinta lah !!!…,” kata Supian HK sambil tersenyum manja kepada sejumlah wartawan.
Menurut-Nya, pembuatan surat cinta ini adalah bertujuan untuk melakukan sebuah terobosan dalam memperjuangkan terbentuknya sebuah daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya.
“Hari ini (red, 4 April 2024) surat yang saya tandatangani ini, nantinya ananda Aspihani Ideris selaku Sekretaris umum untuk mengirimkannya” ujar Supian HK sambil menunjuk Aspihani yang berada di depannya saat itu.
Berkaitan perjuangan pemekaran ini, bagaimana tanggapan Gubernur Kalsel menyikapinya pembentukan kabupaten Gambut Raya ini?
Supian HK menjawab, “Gubernur Kalsel sangat mengapresiasi atas pembentukan kabupaten Gambut Raya ini, beliau sangat mendukung atas terbentuknya kabupaten, beliau mendukung 💯 % (seratus persen), buktinya APBD provinsi sudah mengucurkan dana untuk perjuangan ini, buktinya dua kali penelitian akademik sudah dilakukan dibiayayai APBD Kalsel,” tuturnya.
Didampingi Ketua Dewan Pembina dan Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, Haji Supian HK membeberkan hasil kajian yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa 6 (enam) wilayah kecamatan meliputi Kecamatan Gambut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Beruntung Baru sangat layak menjadi sebuah kabupaten tersendiri.
Haji Supian HK yang diketahui menjabat Ketua DPRD Kalsel ini menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan mulai tahun 2020 menyebutkan, bahwa 6 (enam) kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Banjar, secara teknokratis memiliki kemampuan untuk menjadi daerah otonom baru yang mandiri mencakup kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, kewilayahan, pertahanan dan keamanan.
Kajian Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada tahun 2021 yang dilakukan, lanjut Supian HK adalah untuk mengetahui preferensi masyarakat di 6 (enam) wilayah kecamatan yang termasuk dalam usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga mendapat dukungan publik yang luas-luas nya, tukasnya.
Ditempat yang sama kantor DPRD Kalsel, Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. menegaskan, Gambut Raya sangat layak dijadikan sebuah kabupaten daerah otonom baru yang mekar dari kabupaten Banjar selaku kabupaten induk.
“Mengacu dari UU No. 32 tahun 2004 dirubah ke UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 (enam) kecamatan dalam lingkup Gambut Raya, sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mekar dari Kabupaten Banjar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan” ucap tokoh aktivis pergerakan Kalimantan Selatan ini.
Langkah yang dilakukan panitia pemekaran Gambut Raya berkirim surat ke Komisi I DPR-RI, menurut dosen fakultas Hukum Uniska adalah upaya jalan pintas agas terbentuknya Kabupaten Gambut Raya sesuai dengan target 2025 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan.
“Pada dasarnya kita ini sambil menunggu moratorium yang menjadi salah satu kendala terwujudnya DOB Gambut Raya di buka, kami Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah secara maksimal mempersiapkan berbagai persyaratan yang teknis, administratif maupun fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Aspihani, Kamis (04/04/2024) saat di temui di lobby kantor DPRD Kalsel.
Meskipun pihaknya telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi, lanjut Alumnus Magister Hukum UNISMA – MALANG ini akan tetapi mengingat pentingnya pemenuhan persyaratan lainnya seperti persyaratan teknis sebagaimana diatur pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang penting untuk mendapat arahan, dan bimbingan dari Komisi II DPR RI terkait persyaratan-persyaratan tersebut termasuk peluang dan potensi pemekaran DOB Gambut Raya yang sedang kami perjuangkan.
Dengan berkirim surat cinta tersebut kepada Komisi II DPR RI, Aspihani mengharapkan Anggota legislatif tersebut menggunakan hak inisiatifnya dengan membuat RUU tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
“Dewan itu memiliki hak inisiatifnya, coba kita lihat Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Nah dari itu lah kita perlu audiens maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beserta instansi pemerintah terkait lainnya,” tukasnya.
Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Pemekaran kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. mengatakan, terkait pembuatan “surat cinta” yang akan dilayangkan, adalah untuk di jadwalkan rapat kerja maupun audiens antara panitia pemekaran Gambut Raya dengan Komisi II DPR-RI beserta instansi terkait lainnya.
“Surat cinta tersebut hari ini sudah di tandatangani oleh Ketua umum dan Sekretaris umum dengan tujuan Komisi II DPR RI dan tembusan ke sejumlah institusi negara, diantaranya Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.
Suripno Sumas mengharapkan dengan berkirim surat ke Komisi II DPR RI tersebut pemekaran Gambut Raya bisa di proses secepatnya sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia yaitu 2025 sudah menjadi kabupaten persiapan.
Suripno membeberkan, keinginan memiliki kabupaten sendiri sudah terukir sejak 26 tahun yang silam, yakni awal perjuangan sejak tahun 1998, sehingga kata dia persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintah Daerah, berkaitan syarat teknis pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi: Kemampuan ekonomi, Potensi daerah; Sosial budaya; Kependudukan; Luas daerah; Pertanahan; Keamanan; Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, sebagian besar sudah terpenuhi.
TIM redaksi suarakalimantan.com