Supian HK: Panitia Kirim Surat Cinta Ke DPR RI dan Gubernur Kalsel Dukung 100 Persen

Print Friendly, PDF & Email

Ketua DPRD Kalsel yang juga Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Haji Supian HK, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Haji Suripno Sumas dan Sekretaris umum Panitia Pemekaran Habib Aspihani Ideris saat menandatangi Surat yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI terkait pemekaran daerah (foto istimewa, Kamis 4 April 2024 di ruang kerja Ketua DPRD Kalsel) daerah.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

suarakalimantan.com, BANJARMASIN – Menurut Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH yang juga Ketua Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, dirinya meyakini dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sangat besar terhadap usulan pemekaran daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel), termasuk rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Ketua DPRD Kalsel menandatangani surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kamis (4/4/2024) di ruang kerjanya.

Diketahui sepanjang tahun 2023, muncul usulan pemekaran daerah di Provinsi Kalsel yaitu Kabupaten Gambut Raya yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kambatan Lima, yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru. 

“Walau diketahui perjuangan Penuntutan pemekaran Gambut Raya ini sejak 26 tahun silam lamanya, tepatnya awal tahun 1998, dari itulah beliau bapak Gubernur kita Paman Birin sangat mendukung terbentuknya Kabupaten Gambut Raya, intinya beliau mendukung seratus persen,” kata Ketua Harian Partai Golkar Kalsel ini saat ditemui wartawan, Kamis (04/04/2024) di ruang kerjanya kantor DPRD Kalsel.

Buktinya, lanjut Supian HK, Pemprov Kalsel sudah mengucurkan dana melalui APBD untuk mengkaji usulan pemekaran ini. Dua kali kajian akademis dilakukan dengan biaya APBD Kalsel pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Ditemui di ruang kerja di DPRD Kalsel Jl Lambung Mangkurat No 18 Banjarmasin, Supian HK menyampaikan dirinya juga telah menandatangani surat permohonan audiensi dengan Komisi II DPR RI.

“Betul, ini kami akan mengirimkan surat permohonan audiensi atau rapat kerja dengan Komisi II DPR RI,” yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kalsel dari Dapil Hulu Sungai Utara pada Pileg 14 Februari lalu.

Supian menjelaskan, ‘surat cinta’ yang akan dikirimkannya ke Komisi II semata-mata untuk memperjuangkan terbentuknya sebuah DOB Kabupaten Gambut Raya.

“Hari ini (4 April 2024) surat ini saya tandatangani sendiri, nanti tim panitia pemekaran termasuk Aspihani Ideris dan panitia lainnya akan mengirimkan surat tersebut ke Senayan,” jelas dia.

Sementara itu, saat mendampingi Ketua DPRD Kalsel, Penasehat Panitia Pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH menambahkan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya telah dikaji secara akademis oleh Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Kajian yang dilaksanakan bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel ini menyatakan bahwa 6 (enam) wilayah meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-aluh dan Beruntung Baru sangat layak menjadi sebuah kabupaten tersendiri yang mandiri.

“Hasil kajian yang dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun 2020 menyebutkan 6 Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Banjar itu secara teknokratis memiliki kemampuan untuk mandiri atau berdiri sendiri,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.

Jadi, ujar Suripno, berdasarkan hasil kajian tersebut persyaratan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencakup kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, kewilayahan, perlindungan dan keamanan, sudah dimiliki Kabupaten Gambut Raya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pada Tahun 2021 PSKP ULM juga melakukan kajian ilmiah tentang preferensi masyarakat dari 6 Kecamatan, yang berkaitan dengan dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Hasilnya, 61 persen mayoritas masyarakat di enam kecamatan menyatakan mendukung rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Habib Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menegaskan, Gambut Raya memang sangat layak dijadikan sebuah kabupaten baru.

“Mengacu UU Nomor 32 tahun 2004 Jo Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Gambut Raya, sangat layak untuk menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketua umum (Ketum) Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia P2HI ini memaparkan, untuk memantapkan langkah-langkah termasuk mendapatkan masukan serta Arahan dari pemangku kebijakan di tingkat nasional, menyampaikan akan menyampaikan surat permohonan kepada audiensi dengan Komisi II DPR RI.

Tujuannya, kata Aspi, adalah untuk memastikan informasi kapan moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi salah satu kendala utama terwujudnya pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Prinsipnya, kami Panitia Pemekaran berupaya secara maksimal mempersiapkan berbagai persyaratan yang teknis, administratif maupun fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku, seraya berharap para wakil anggota legislatif asal Kalsel berkenan memperjuangkan dan mengawal proses pembentukan daerah otonom baru ini,” simpulnya.

Baca Juga:  Kawasan Sekumpul Banjir, Dinas PUPR Turun Dibantu Personil TNI

Karenanya, melihat dari jumlah wakil dari Kalsel, Anggota DPR RI sebanyak 11 orang, dan DPD RI berjumlah 4 anggota, Aspihani pun optimis 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan dan 2029 sudah ikut dalam pemilu legislatif dan pilkada.

“Saya optimis mereka semua perduli atas aspirasi pemekaran Gambut Raya ini dan berkeyakinan mereka memperjuangkan keinginan masyarakat Banua, kan mereka disaat mereka berkompetisi di Pemilu yang sudah berjalan berasal dari Kalimantan Selatan ini,” tuturnya.

Berkaitan membicarakan langkah berkirim surat permohonan audiensi yang sudah di buat ke Komisi II DPR RI, Aspihani yang diketahui dosen fakultas hukum Uniska Banjarmasin ini membeberkan bahwa ia sudah janjian dengan Syamsul Bahri (Anggota DPR RI asal Kalsel) bertemu pada Jum’at malam, 5 April 2024 di salah satu restauran di Duta Mall dan juga janjian bertemu dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim pada Sabtu, 6 April 2024 di sebuah Rumah Makan di Banjarmasin. (Bhany; Isur)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top