Larikan Anak Bawa Umur, Satreskrim Polres Kotabaru Amankan RNP

 

SUAKA – KOTABARU. Satreskrim Polres Kotabaru bersama Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku membawa lari anak di bawah umur, berinisial RNP (27) ditempat pelarian di Pulau Jawa.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto di dampingi Kabag Ops AKP Abdul Rauf dan Kasat Reskrim IPTU M Taufan Maulana menggelar Pres Release diruang Sanika Polres Kotabaru menyampaikan, berawal pelaku RNP (27) membujuk rayu korban inisial ES (15) untuk menjanjikan akan menikahi korban, senin (4/3/2024).

Selain menjanjikan untuk menikahi korban, pelaku juga mengajak ikut pergi ke Jawa untuk menemani mencari pekerjaan.

Janji manis pelaku maka korban pun nekat kabur melalui pintu belakang rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban, dan korban pun pergi menggunakan mobil travel yang sudah di pesan pelaku.

Kejadian ini, terjadi di Desa Pondok labu RT 07 Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Satreskrim Polres Kotabaru, melacak keberadaan pelaku di sebuah hotel di daerah Bandung Provinsi Jawa Barat.

Kurang lebih 40 hari, Satreskrim Polres Kotabaru bersama Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku bersama korban dan barang bukti.

Adapun barang bukti berupa 9 lembar bukti Screenshot percakapan via WA antara orang tua korban dan pelaku. Dan Invoice cek in kamar di hotel di Bandung.

Pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal persetubuhan yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 pengganti UU RI No.1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, dan seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (wan /dam)
.

Baca Juga:  Kodim 1002/HST-Yonif 621/Mtg Gelar Karya Bakti Penyemprotan Disinfektan
Dibaca 52 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top