Mestinya Orang Tua Lindungi Anaknya, Malah Merusak Masa Depannya, Siap Menerima Hukuman Setimpal

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Ayah Kandung inisial SE (37) tegah merusak masa depan anak sendiri dengan menyetubuhi inisial SPA (15) dengan cara mengajak kerumahnya di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara. Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut, disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag ops AKP Abdul Rauf dan IPTU M Taufan Maulana dalam pres release bertempat di ruang Sanika Polres Kotabaru, Senin (4/3/2024).

Modus operandi, pelaku mengajak korban yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk tidur bersama dirumahnya pelaku.

Sewaktu korban tertidur, pelaku dengan sengaja melihat daster tersingkap dan celana dalam dengan sangat bernafsu melihat kemudian langsung menyetubuhi dengan bebas.

“Pelaku itu sendiri pekerjaan swasta dan bertempat tinggal Desa Gunung Ulin , motifnya pelaku ingin melampiaskan nafsu bejat birahinya mengingat pelaku 6 tahun pisah ranjang dengan istrinya,”Ucap Kapolres Suhartanto.

Lanjut Kapolres,Usai kejadian tersebut pelaku buron kurang lebih dua bulan tinggal di Longkali Kaltim.

Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Kotabaru kerja sama dengan Polres Paser berhasil menangkap pelaku dan diamankan.

Baca Juga:  Aspihani Ideris Harapkan Advokat P3HI Patuhi Kode Etik, Jujur dan Bertanggung Jawab

Adapun barang bukti 1 lembar baju daster warna hitam dengan motif bunga,1celana dalam warna ungu yang ada tetesan sperma dan 1 lembar BH warna ungu.

“Pasal dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama lima belas tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” terangnya. (wan/dam)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top