Pantai Lunci dan Kuala Jelai Nihil Kasus Narkotika Tahun 2023

Sukamara, –

Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna mengatakan,  untuk dua kecamatan yaitu Kecamatan Pantai Lunci dan Kuala Jelai di sepanjang tahun 2023 ini nihil kasus narkotika.

Untuk diketahui tegas AKBP Dewa bahwa dalam dua tahun terakhir ini Kecamatan Pantai Lunci berdasarkan data yang ada dengan kami memang nihil atau nol kasus tindak pidana narkotika.

Sementara itu untuk Kecamatan Kuala Jelai di tahun 2022 kami tangani 2 kasus dengan 6 orang tersangka dalam tindak pidana narkotika.

Disepanjang tahun 2023 ini Kecamatan Kuala Jelai nihil atau nol kasus tindak pidana narkotika. Dengan nihilnya kasus di Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Kuala Jelai ini perlu di apresiasi.

AKBP Dewa lebih rinci menjelaskan terkait tindak pidana narkotika di Kecamatan Sukamara 8 kasus dengan 27 orang tersangka selama tahun 2022 – 2023.

Kecamatan Balai Riam dengan 10 kasus dengan jumlah 31 orang tersangka sepanjang tahun 2022 – 2023.

Kecamata Permata Kecubung nol kasus di tahun 2022 dan tahun 2023 ada 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Upaya kami terus berkomitmen bersama dua Polsek jajaran Pantai Lunci dan Kuala Jelai  dengan langkah nyata memberikan pencegahan sejak dini baik di sekolah-sekolah dengan penyuluhan bahaya narkoba dan juga pertemuan dengan Pemerintahan Desa,  tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama berkomitmen memerangi peredaran barang haram ini.

Begitu juga dengan tiga Polsek lainnya yaitu Balai Riam,  Permata Kecubung dan Sukamara dengan kegiatan serupa yaitu penyuluhan dan sosialisasi melalui media spanduk dan lainnya.

AKBP Dewa juga mengatakan,  di tahun 2023 ini telah menetapkan Desa Natai Sedawak sebagai kampung bebas narkoba.

“Polres Sukamara dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memerangi narkotika dan tindak pidana lainnya,” Pungkas AKBP Dewa Made Palguna Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:  Kolam Pemancingan Dohong Bisa Dijadikan Pilihan Edukasi Pelajar

Yohanes Eka Irawanto,  SE

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top