Didampingi Pengacara P3HI Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

Print Friendly, PDF & Email
Anang Rosadi Adenansi dan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (foto istimewa)

Aspihani : “Dari kacamata hukum menurut saya, unsur PMH-Nya sudah terpenuhi. Insya Allah besok penandatanganan Surat Kuasa, setelah itu kita bedah perkara dan menentukan langkah hukum. Ya tentunya kita akan melakukan gugatan, baik ke PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum-Nya,”

Banjarmasin; suarakalimantan.com | Perhelatan demokrasi pada pemilu 2024 sudah masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jum’at (3/11/2023) kemarin. Untuk daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 1 pada DCT tersebut tak tertera nama Ir. Anang Rosadi, yang sebelumnya dalam DCS nama Ir. Anang Rosadi tertera pada Calon Sementara dengan Nomor Urut 4. Hal demikian membuat yang bersangkutan merasa di permainan Partai NasDem tidak fair.

Foto Bersama saat makan di RM Sate Kambing Pelaihari, Sabtu (4/11/2023).

“Jujur saya dizalimi dengan sikap Partai NasDem, ini nama saya dalam DCT tidak tercantum. Padahal dalam DCS nama saya ada dengan Nomor Urut 4. Dan malahan nama mantan politisi PDI-P mantan Anggota DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda muncul dalam daftar calon tetap di Partai NasDem tersebut.” kata Anang Rosadi, Sabtu (4/11/2023) dalam bicaranya via phone kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga:  Dirjen PUPR Resmikan Rampa Berkah, Berharap Dapat Mendukung Kawasan Wisata Kabupaten Kotabaru

Menurut Anang Rosadi, ia sudah berkomunikasi dengan tokoh aktivis LSM Kalsel, beliau adalah juga seorang Advokat/Pengacara dan Ketua Umum pada organisasi advokat P3HI.

“Sudah, sudah ….!!! Kita sudah komunikasi dengan salah satu pimpinan Organisasi Pengacara. Ya itu OA P3HI,” ucap Anang Rosadi.

Anang membeberkan, ia dibantu puluhan advokat P3HI bakal mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penyungkilan namanya dalam deretan calon legislatif Partai NasDem.

“Insya Allah besok kita akan membuat Surat Kuasa untuk gugatan tersebut. Keadilan harus ditegakkan, ini jelas betul bahwa kita dizalimi,” tukas Anang Rosadi menggebu-gebu menyampaikan kepada wartawan.

Ketua Umum P3HI, Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan akan mendampingi Ir Anang Rosadi dalam melakukan gugatan di pengadilan.

“Kami sangat prihatin atas putusan Partai NasDem yang mengeluarkan tokoh LSM Kalsel dari bursa pencalegan DPR-RI. Ini saya sudah baca, nama Ir Anang Rosadi tidak masuk dalam DCT. Padahal sebelumnya dalam DCS nama beliau masuk dengan Nomor Urut 4, ” ucap Aspihani Ideris kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023) saat di hubungi via phone.

Baca Juga:  Pengurus DPD PWRI Periode 2018-2020 Resmi Dilantik

Aspihani membeberkan, bahwa ia sudah menggalang rekan-rekan advokat untuk bergabung dalam upaya pembelaan terhadap rekannya sesama aktivis yaitu saudara Ir. Anang Rosadi Adenansi.

“Alhamdulillah respon rekan-rekan Advokat P3HI positif dan kami siap akan melakukan pendampingan hukum. Dan besok kami akan ada pertemuan dengan pihak Anang Rosadi,” ujarnya.

Apakah langkah saudara dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Ir. Anang Rosadi?

“Dari kacamata hukum menurut saya, unsur PMH-Nya sudah terpenuhi. Insya Allah besok besok bertemu langsung dengan beliau, setelah itu kita akan bersikap dan dilanjutkan membedah perkara dan menentukan langkah hukum. Ya tentunya kita akan melakukan gugatan, baik ke PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum-Nya,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Menurut Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini, unsur perbuatan melawan hukum Nya sangat jelas terpenuhi, dikarenakan Anang Rosadi sudah turun sosialisasi kemasyarakatan berdasarkan perintah langsung dari DPP Partai NasDem . “Untuk unsur perbuatan melawan hukum sudah pasti terpenuhi, nantilah akan kita sampaikan disaat kami sudah menerima kuasa dari yang bersangkutan. Dan atas permintaan saudara Anang Rosadi sendiri untuk menyiapkan draf gugatan, itu sudah siap dan sudah kami bikinkan, tinggal di bedah saja lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Kalsel se Jabotabek Demo ESDM

Apakah pendampingan hukum yang dilakukan oleh para Advokat P3HI mendapatkan bayaran dari Anang Rosadi? Aspihani menjawab, “No. Jasa Hukum, kami tidak meminta bayaran sepeserpun dari saudara Ir. Anang Rosadi, kami murni membantu beliau demi mengungkap kebenaran. Bahkan untuk biaya administrasi mendaftarkan gugatan itu sudah ada salah satu pengurus DPN P3HI yang siap membantunya. Intinya kami hanya perduli dengan beliau (red Anang Rosadi)” tegasnya seraya menutup pembicaraannya dengan sejumlah wartawan.

Jurnalis : Bhany

Editorial : Rian





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top