Sukamara, –
Kapolres Sukamara Polda Kalteng, AKBP Dewa Made Palguna dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media di Kota Sukamara mengatakan, Polres Sukamara melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menangkap pengedar sabu di wilayah hukum (wilkum) Sukamara.
Dalam penangkapan ini, kami telah berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 2,32 gram dengan dugaan lima orang pelaku pengedar barang haram.
“Mendapati laporan masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku AR dan Si, ditangkap di Sukamara sedangkan SN, MR dan AF di tangkap di Pangkalan bun,” ungkap AKBP Dewa, Senin (28/8/2023).
“Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 2,32 gram tersebut, kita menyelamatkan 26 jiwa masyarakat Sukamara,” Terang AKBP Dewa.
AKBP Dewa juga menegaskan dengan telah diamankannya ke lima orang pelaku pengedar sabu-sabu ini membuktikan jika kami dari Polres Sukamara Polda Kalteng bekerja keras memerangi peredaran gelap narkoba di Wilkum Polres Sukamara Polda Kalteng.
Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna didampingi Wakapolres, Kasatreskoba dan pejabat utama Polres Sukamara serta dari Kejaksaan Sukamara.
Yohanes Eka Irawanto, SE