Kalsel; suarakalimantan.com // PROSES sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas peradilan pidana terhadap anak berhadapan hukum atau yang sering disebut dengan istilah ABH hari ke 6 (enam) berlangsung tuntutan pihak kejaksaan. Duduk di kursi pesakitan adalah seorang anak MGD berusia 17 tahun dengan didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia” (P3HI) berjalan dengan lancar walau sempat terdengar keras dan nyaring ucapan kalimat TAUHID “ALLAHU AKBAR” berasal suara dari dalam ruang persidangan.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum ABH dari advokat P3HI Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/8/2023) seusai menghadiri sidang tuntutan JPU di Pangadilan Negeri Banjarmasin.
Menurut Aspihani, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang kemaren (Selasa, 22 Agustus 2023) terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram yang dituduhkan.
“Semua saksi mengatakan bahwa sabu-sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, termasuk saksi dari kepolisian mengatakan demikian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga (3) bulan penjara. Insya Allah klien kami bakal bebas dan itu harapan kami,”‘ tegas Aspihani.
Salah satu Advokat/ Pengacara Tim hukum P3HI lainnya, Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM menyatakan, tuntutan JPU tersebut selama tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut kliennya di bebaskan dari tuntutan hukum.
Menurut Mahyuni, dalam kesaksian pihak polisi terungkap hal-hal yang mengakibatkan tidak sesuai prosedur, sehingga posisi mendudukkan ABH sebagai terdakwa menjadi tidak sah secara hukum.
“Berdasarkan KUHAP, untuk kepentingan penyidikan, polisi yang melakukan penggeledahan adalah sah menurut hukum maka wajib, antara lain memberitahukan kepada ketua lingkungan setempat, menunjukan kartu identitas, menunjukan surat perintah, dan lain sebagainya. Namun dalam kesaksian terungkap fakta ini tidak dilakukan dan tidak dipenuhi, sehingga penangkapan dan penahanan terhadap klien kami jelas tidak sah secara hukum. Ini di akui semua oleh saksi dari kepolisian itu sendiri. Bahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terungkap baru dikeluarkan setelah ABH ditahan selama tiga hari, itu pun ditandatangani oleh ABH sendiri, bukan oleh orang tua maupun kuasanya,” beber Mahyuni.
Mahyuni berkata, jika kita menoleh ke belakang banyak hal yang jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun dikarenakan perkara tersebut sampai di ranah persidangan, dari itu pihaknya menghormati berjalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kendati demikian kami dari pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABH. Insya Allah hakim bijak dalam mengambil keputusan nanti yang rencananya putusan akhir dalam persidangan akan digelar kembali pada hari Jum’at (25/8/2023) mendatang” kata Mahyuni mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan.
Saksi ahli Guru Besar dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan bahwa MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
Hanafi Arief pun hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan dan dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada harus membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.
“Saya berpendapat bahwa terdakwa MGD tidak dapat di nyatakan bersalah. Telah dengan “SENGAJA” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang bersangkutan di bebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” terangnya.
Diketahui tim hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Serta diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH.
Jurnalis: Bagas