suarakalimantan.com – Jakarta. Sedikitnya seratus massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bawah koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyerbu kantor PT Sinarmas Tbk di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Kedatangan ratusan massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat ini mempertanyakan tentang ganti rugi lahan tambang batubara yang tak ada ujung penyelesaiannya.
“Kita tahu, PT Sinarmas ini merupakan induk dari PT Borneo Indobara yang beraktivitas di Kalimantan Selatan. Kedatangan kami ini hanya menginginkan pembayaran konfensasi ganti rugi lahan secepatnya di diselesaikan,” ucap Akhmad Husaini SH yang merupakan Ketua Umum LSM KAKI, Kamis (1/9/2022).
Husaini mengancam, pihaknya akan kembali melakukan aksi demo di PT Sinar Mas Group dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila konfensasi ganti rugi lahan tidak di selesaikan.
“Saat ini kita menyiapkan strategi, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kantor PT Sinar Mas Tbk, dan kita pun merencanakan akan mendemo dan menstop aktivitas pertambangan PT Borneo Indobara jika konfensasi ganti rugi tidak diselaikan nya,” tukas Akhmad Husaini kepada awak media ini.
Husaini membeberkan, selain akan mendemo lebih besar lagi di PT Sinar Mas Group, pihaknya juga akan melaksanakan aksi demonstrasi di Kementrian ESDM di Jakarta.
“Nah….!!! disana kan? laporan RKAB dan Kouta-Nya ada di Kementerian ESDM Jakarta. Dan saat ini juga kita menyampaikan akan melanjutkan demo di Kementerian ESDM lagi” tuturnya.
Husaini menegaskan, dalam aksi ke depan pihaknya akan memaksa pertinggi Sinar Mas Tbk menuntaskan ganti rugi lahan masyarakat dan mempersilakan untuk meninjau ulang aktivitas lahan tambang batubara yang di kelola oleh PT Borneo Indobara.
Salah satu Kuasa Hukum Haji Abdul Bari, Dr H Marli SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, lahan milik kliennya sampai sekarang juga belum ada kabar beritanya kapan bisa di selesaikan pembayarannya.
“Sampai detik ini tidak ada sama sekali pembayaran atau ganti rugi terhadap lahan milik klien kami, kami akan selalu berjuang sampai hak klien kami di dapatkan,” ucap Haji Marli kepada awak media ini, Kamis (1/9/2022).
Salah satu petinggi LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) ini menjelaskan, lahan milik kliennya, Haji Bahri seluas 36 hektar itu di dapatkannya atas transaksi Jual-Beli dengan bukti kwitansi jual beli oleh antara klien kami dengan saudara Iwan Sulaiman (almarhum) seluas 20 hektar dengan seharga Rp 400.000.000,00 (Empat ratus Juta Rupiah) tertanggal 4 Februari 2014 dan dengan saudara Muhamad Abad Santoso seluas 16 hektar dengan harga Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh juta Rupiah) tertanggal 9 Mei 2014, ucap.
“Selain jalur dengan mengarahkan massa, kamipun nantinya kalau tidak ada sama sekali konfensasi ganti rugi, maka kami akan melakukan langkah hukum dengan menggugat PMH di Pengadilan,” tukas Marli. (thur)