Ketua Komisi I DPRD Kotabaru: Silahkan Tempuh Jalur Hukum Bila Seleksi Tambahan Pilkades Merasa Di Rugikan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Komisi l DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penilaian bakal calon kepala desa tahun 2022.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi l DPRD, Gewsima Mega Putra.SE,MM, didampingi Mustakim.SE. Dihadiri anggota Komisi l DPRD, Eksekutif dalam hal ini. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kotabaru, Basuki.SH.MH, dan Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta Ragional (BKNSR) Kotabaru, Suwari SH,MS, dan Undangan lainnya, diadakan ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (30/5/2022).

Menurut Gewsima Mega Putra, kalau peraturan bupati (Perbup) memang tidak layak lagi digunakan dalam pilkades ya, perlu di revisi atau di perbaiki.

Karena peraturan nomor 2 tahun 2016 memang sudah selayaknya di revisi dan tidak layak lagi digunakan, untuk itu perlu di lakukan kajian – kajian agar nantinya tidak ada lagi yang dirugikan.Terutama bakal calon kepala desa.

“Dengan terjadinya kasus seperti,kami segera melakukan rapat untuk meninjau ulang peraturan bupati tersebut.Dan selaku anggota DPRD Kotabaru, khususnya Komisi l hanya bisa memfasilitasi, selebihnya silahkan melakukan jalur hukum,” cetus Ketua Komisi l DPRD Kotabaru.

Baca Juga:  Camat Satui Serahkan BLT Secara Simbolis Langsung Kerumah Warga Penerima Bantuan

Sementara itu, Ketua LBKNSR kabupaten Kotabaru, Suwari SH.Ms, mengatakan, bahwa diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kotabaru Bidang Komisi l, gunanya untuk menyampaikan informasi terkait peraturan bupati yang dianggap tidak layak dan perlu diperbaiki sebab menurut saya dapat merugikan bakal calon kepala desa nanti.

Salah satunya, sdr Arsad, notebene, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dia mencalonkan diri dalam pilkades desa semayap, kebetulan desa semayap mempunyai lebih dari lima calon maka dilakukan seleksi tambahan, didalam persyaratan seleksi calon kepala desa ada di peraturan bupati, bunyinya seperti begini” Calon kepala desa yang berpengalaman di pemerintahan maka didalam Peraturan Bupati Langsung Mendapatkan Nilai 40 Persen”.Kebetulan bakal calon bernama Arsad ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan mendapat Nilai yang diberikan Panitia 8 (delapan), seyogianya mendapat nilai 40 juga seperti bakal calon kepala desa yang pensiun PNS.

Untuk itu, Kami dari LBKNSR akan melakukan upaya jalur hukum agar di kemudian hari pihak panitia tidak melakukan yang kami anggap dapat merugikan calon kepala desa. (wan/dam)





Baca Juga:  Halaman MTs Nurul Musthafa Becek, Aktifitas Belajar Luar Sekolah Tak Jalan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top