SuaraKalimantan.com, Sukamara
Politisi Partai Hanura Hariawan Putra resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukamara menggantikan Deni Khaidir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukamara masa persidangan III masa sidang 2021/2022 dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (31/5/2022).
Usai pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Hariawan Putra menyatakan siap melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukamara dan dua pimpinan. Semoga kedepan Kabupaten Sukamara lebih baik lagi.
“Kami bersama pimpinan lainnya siap untuk saling bersinergi menjalankan amanah rakyat, demi Kabupaten Sukamara yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukamara Eddy Alrusnadi mengungkapkan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/133/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Banmus, DPRD Kabupaten Sukamara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” Pungkasnya.
Dalam rapat paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024 dihadiri Bupati Sukamara H. Windu Subagio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para tamu undangan.
Yohanes Eka Irawanto, SE