Opini. Asalamu’alaikum, Wr, Wb.
ADVOKAT Profesional Memiliki Dedikasi, Integritas, Kapabilitas dan Trasfaran hingga Akuntabilitas hal ini berdasarkan UU No 18 Tahun 2013 Tentang ADVOKAT.
agar terpenuhi makna jati diri kita yang Hakiki merupakan tolak ukur baik secara Kostruktif juga Konservatif
Kelima syarat ini wajib untuk kita jaga, kita pertahankan dan kita junjung tinggi sebagai harkat serta martabat atas Marwah seorang “ADVOKAT.
Semoga kita calon Advokat P3HI selalu menjadi yang terbaik dalam menegakkan “SUPRAMASI HUKUM yang #BENAR bukan PEMBENARAN.
Penulis : Advokat SYAIFUL BAHRI, SH, MH
Penerbit : suarakalimantan.com
Dibaca 94 kali.