SUAKA – BATULICIN, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk kasus pencurian handphone. Terduga pelaku bernama Gusdianor (21) warga RT09 Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil menggasak HP di warung disaat pemiliknya lengah melayani pembeli.
Kejadian berawal ketika korban yang berada diwarung. Tepatnya dijalan Serongga KM8,5 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kamis, 22 Juli 2021 disaat itu korban sedang mengisi daya hp miliknya. Si korban pun sambil melayani beberapa pembeli yang datang diwarungnya tersebut.
Ketika korban sudah merasa sangat lelah sekira pukul 23.30 wita. Dia menutup warungnya. Keesokan harinya, korban tidak menemukan HP ditempat dimana ia mengisi daya.
Korban pun sempat mencoba memanggil nomor pada Handpone tersebut, namun sudah tidak aktif. Kemudian korban bergegas melaporkan kepihak kepolisian.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas, AKP H. Made Rasa, kepada media ini Sabtu, (31/7/2021) malam melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku pencurian berserta barang bukti.
“Kami telah mengamankan tersangka GR, tadi sore sekira pukul 15.00 wita di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.” Ujar AKP Made.
Made, menambahkan atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 2,5 juta. Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah Handphone merek Vivo tipe Y12 warna biru sudah diamankan dimapolres Tanah Bumbu, guna peroses lebih lanjut, Pungkasnya. (barlis)