Suarakalimantan.com – Banjarmasin, Ketua majelis hakim Sutisna Sarasti mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan untuk terdakwa Rahmatullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Diketahui Rahmatullah, merupakan mantan kepala desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel telah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 822.360.732
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim Ketua, Sutisna Sarasti saat membacakan putusan Senin, (26/7/2021).
Selain itu, dalam putusan majelis hakim juga menghukum Rahmatullah dengan membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara yakni Rp 822.360.732 yang harus diganti dalam tenggang waktu satu bulan.
Jika terdakwa tidak dapat membayar ganti rugi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan. Apabila hal itu tak dilakukan maka terdakwa diancam hukuman selama delapan bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Diankorona Riadi, menyatakan sangat menghormati putusan majelis hakim. Ia pun masih belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum setelah adanya putusan tersebut.
“Karena masih ada waktu, dan diberikan waktu banding, menerima, atau pikir-pikir. Maka kami ambil pikir-pikir dulu,” pungkasnya. (Red)