Truck Bermuatan Lebihi Tonase Ancam Kerusakan Jalan Provinsi

SuaraKalimantan.com, Pangkala Bun

Jalan yang menghubungkan Pangkalan Bun – Sukamara berstatus milik Pemerintan Provinsi Kalimantan Tengah di prediksi akan makin meluas tingkat kerusakan jalannya dikarenakan truck bermuatan lebih dari 8 ton setiap saat melintasi ruas jalan antar Kabupaten ini.

Berdasarkan pantauan langsung dilapangan oleh wartawan media online SuaraKalimantan.com, di dapatkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan dari Kota Sukamara menuju ke Kota Pangkalan Bun diduga kuat di akibatkan oleh truck bermuatan tandan buah segar (TBS) melebihi tonase 8 ton dengan skema jalan hanya merupakan kategori kelas tiga saja.

Pantauan kamera awak media ini kerusakan jalan berada di beberapa titik desa diantaranya Desa Kartamulia ( di dekat pintu gerbang perbatasan Sukamara-Pangkalan Bun ada satu titik jalan berlubang dengan material terlepas dari aspalnya.

Selanjutnya kerusakan juga terlihat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diantaranya, Desa Babual Baboti dengan kondisi jalan berlubang dan bergelombang dengan material yang juga terlepas dari aspalnya.

Desa Tempayung sampai ke Kinjil dan juga Desa Riam Durian serta kerusakan jalan juga berada di ruas jalan Kotawaringin Lama (Kolam) menuju Bundaran Sampah Kota Pangkalan Bun (Kobar).

“Ruas jalan dari Sukamara-Pangkalan Bun di yakini akan mengalami kerusakan dan sangat lah di yakini akan terus meluas atau bertambah banyak kerusakannya. Yang mana di duga kuat akibat angkutan bermuatan lebih dari 8 ton serta yang melintasi ruas jalan di maksud mencapai ratusan unit setiap hari nya,” Tutur Iyan sopir truck yang dibincangi awak media ini pada Senin (26/7/2021).

Iyan mengharapkan harus ada sanksi berat bagi truck bermuatan terlepas milik perusahaan dan juga milik perseorangan melanggar tonase. Sanksi keras itu adalah pencabutan izin angkutan.

Baca Juga:  Gerindra Kalsel Resmi dan Lengkap Daftarkan Calegnya Ke KPUD

Hal ini tentunya akan mampu meminimalisir kerusakan jalan yang berstatus kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sampai berita ini di tayangkan DPUPR Kalteng belum bisa di konfirmasi dikarenakan nomor HP Kepala Dinas sedang tidak aktif.

Upaya konfirmasi juga di lakukan kepada ajudan Kadis PUPR Kalteng melalui pesan WhastAPP terbaca dan aktif namun sayangnya masih tidak ada respon balik hingga saat ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 54 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top