SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS)Â merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau.
Tujuan program kegiatan BSPS telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang pedoman pelaksanaan BSPS, adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahap 1 tahun anggaran 2021 merealisasikan 74 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tersebar di dua desa, yakni Desa Anjir Pulang Pisau dan Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Pulang Pisau Edi P. Casmani membenarkan perihal program BSPS di tahun 2021 ini.
“Pada tahap 1 TA 2021, kita sedang melaksanakan program BSPS sebanyak 74 unit yang tersebar di dua desa, yakni Desa Anjir Pulang Pisau dan Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir,” Kata Edi P Casmani, Rabu (9/6/2021) di Palangka Raya.
Kadis secara detail menerangkan, bahwa Untuk anggaran biaya pada program BSPS tahun 2021 setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar 20 juta rupiah.
Dimana 20 juta rupiah ini di bagi menjadi dua 17,5 juta rupiah untuk bahan material bangunan dan 2,5 juta rupiah Untuk upah tukang.
Lebih jauh Edy mengatakan, bahwa dana 17,5 juta rupiah untuk keperluan bahan material bangunan sudah di terima tinggal aksi pembangunan rumahnya saja.
“Semoga saja program BSPS tahun 2021 ini berjalan sesuai dengan rencana yang sudah di susun sebelumnya,” Tutup Edy P. Casmani.
Yohanes Eka Irawanto, SE